Mochamad Iriawan Berharap Kapolri Kembali Bentuk Satgas Anti Mafia Bola
Satgas Anti Mafia Bola sudah dibubarkan pada 20 Agustus 2020 lalu, hal itu sempat diungkapkan oleh mantan ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Hendro
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satgas Anti Mafia Bola sudah dibubarkan pada 20 Agustus 2020 lalu, hal itu sempat diungkapkan oleh mantan ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo.
Polemik pun sempat muncul saat petugas yang mengenakan rompi Satgas Anti Mafia Bola terlihat bertugas di pinggir lapangan saat pertandingan Liga 1 berlangsung.
Bahkan hal itu sempat dipertanyakan Hendro Pandowo.
Ketum PSSI, Mochamad Iriawan pun membenarkan bahwa Satgas Anti Mafia Bola sudah bubar, akan tetapi dirinya menjelaskan sebelum kompetisi musim ini bergulir pihaknya telah kembali menjalin kerjasama dengan pihak Kepolisian.
Kerja sama itu tertuang pada Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor : PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.
Saat itu kerja sama ditandatangani oleh Ketum PSSI, Mochamad Iriawan dan Asops Kapolri, Imam Sugianto.
Guna memperkuat pemberantasan pengaturan skor, Ketum PSSI kini berharap Kapolri Listyo Sigit bisa membentuk Satgas Anti Mafia Bola lagi.
“Satgas saya pikir demikian (dibentuk lagi) karena saya dapat informasi akan dibentuk lagi, kita tunggu saja, tapi dengan adanya kasus ini mungkin akan dibentuk lagi,” kata Iriawan, Sabtu lalu di Kantor PSSI, Jakarta.
“Saya senang sebenarnya adanya satgas itu seperti yang dulu tapi sekarang dengan adanya kasus itu saya sebagai mantan polisi mempunyai feeling akan dibentuk kembali, saya harap demikian,”
“Saya harap kepada Bapak Kapolri yang kami hormati untuk bisa bentuk kembali, karena saya senang sekali dikawal oleh satgas seperti dulu sehingga tidak ada lagi yang macam-macam dengan sepakbola ini, kasihan banyak orang serius yang memajukan sepakbola Indonesia,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.