Kapolda Jatim: Ada Anggota Polri Yang Meninggal Korban Kerusuhan Di Stadaion Kanjuruhan
Irjen Pol Nico Afinta menjabarkan kronologu peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang berujung petaka.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjabarkan kronologu peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang berujung petaka.
Kekecewaan suporter atas kekalahan tuan rumah dari Persebaya Surabaya diduga menjadi pemicu utama.
“Para penonton turun ke tengah lapangan, dan berusaha mencari para pemain dan official untuk menanyakan kenapa sampai kalah atau melampiaskan”
Situasi yang mulai tak terkendali membuat pihak berwajib melakukan pengamanan.
“Oleh karena itu, pengamanan dan pencegahan dan melakukan pengalihan supaya mereka tidakmasuk ke dalam lapangan atau mengejar para pemain”
Kondisi yang mulai anarkis membuat pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk melakukan pelemparan gas air mata.
“Untuk melakukan upaya pencegahan sampai dillakukan (pelemparan) gas air mata. Karena sudah anarkis, sudah mulai menyerang petugas dan merusak mobil.”
Pelemparan gas air mata ini yang membuat penonton mulai mundur ke pintu keluar dan mulai berdesakan.
"Akhirnya setelah terkena gas air mata, mereka pergi ke satu titik di pintu keluar pintu 10 dan 12"
“Terjadi penumpukan, di dalam proses penumpukan itulah terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen yang oleh tim medis dilakukan upaya penolongan yang ada di dalam stadion. Kemudian dilakukan evakuasi ke beberapa rumah sakit," jelasnya
Korban tewas akibat kericuhan seusai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu 1 Oktober 2022 malam mencapai ratusan orang.
Berdasarkan keterangan Kapolda Jatim, korban berasal dari anggota polri dan pihak suporter.
"Telah meninggal 127 orang, 2 diantaranya anggota POLRI."
"Yang meninggal di Stadion ada 34, kemudian yang lain meningal di rumah sakit pada proses penolongan," Jelas Irjen Nico Afinta dalam konfrensi pers seuai pertandingan yang disiarkan secara live di Facebook SURYA Arema: