YLBHI: 153 Korban Jiwa di Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Negara Harus Bertanggung Jawab
YLBHI mengabarkan ada 153 orang meninggal dunia dalam kericuhan yang terjadi di Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Penulis: Drajat Sugiri
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM - Korban tewas dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dikabarkan terus bertambah, Minggu (2/10/2022).
Informasi yang diterima Tribunnews dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebutkan jumlah korban meninggal mencapai 153 orang.
Kericuhan ini terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berkesudahan dengan skor 2-3.
Baca juga: Jokowi Perintahkan PSSI Hentikan Liga 1 Buntut Tragedi Maut Laga Arema vs Persebaya di Kanjuruhan
"Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Kami mendapat laporan perkembangan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini," tulis pernyataan YLBHI.
YLBHI menambahkan sejatinya pihak Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan meminta PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) untuk mengubah jam pertandingan yang semula malam hari menjadi sore. Namun permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB.
"Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari," tulis keterangannya.
Selain itu, YLBHI menyoroti beberapa pelanggaran yang terjadi dalam laga Arema vs Persebaya, khususnya dalam hal keamanan di stadion Kanjuruhan.
YLBHI menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM.
"Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion."
Menyikapi tindakan aparat, YLBHI menilai hal itu bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara