Ada Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, FDSI: Penonton di Tribun Tidak Ikut Rusuh, Kenapa Ditembak?
Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) menyayangkan adanya penembakan gas air mata ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan Malang.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI), Helmi Atmaja, menyayangkan terjadinya penembakan gas air mata ke arah suporter, terutama mereka yang berada di tribun Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022).
Menurut Helmi, penembakan gas air mata ke arah tribun itulah yang menjadi pemicu jatuhnya banyak korban di Stadion Kanjuruhan dalam laga BRI Liga 1, Arema FC vs Persebaya.
Helmi dan seluruh suporter setuju adanya perbaikan secara menyeluruh, namun secara khusus pihaknya menyoroti tembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
"Apakah perlu aparat menembakkan gas air mata ke tribun? Di tribun ada ibu-ibu, anak kecil, kenapa ditembak gas air mata?" ungkap Helmi saat menjadi narasumber program Overview Tribunnews, Senin (3/10/2022).
Menurut Helmi, bila aparat ingin mengamankan suporter yang masuk ke dalam lapangan, cukup mengamankan mereka yang masuk dan tidak perlu menembakkan gas air mata ke arah tribun.
"Justru orang masih ada di tribun karena ingin menyelamatkan diri, tidak ikut berbuat rusuh kenapa ditembak?" ungkapnya.
Baca juga: VIRAL Aremania Minta Polisi Tak Tembak Gas Air Mata, tapi Justru Dibentak, Ini Pengakuan Pengunggah
Sakitnya Terkena Gas Air Mata
Helmi juga menceritakan pengalamannya terkena tembakan gas air mata.
Saat itu ia menonton pertandingan Liga 1 2018 di Stadion Sultan Agung Bantul, antara Persija Jakarta vs PSIS Semarang.
"Ada sedikit kericuhan memang, dan saya kaget ketika saya ada di tribun tidak ada kejadian apa-apa, tiba-tiba ditembakkan gas air mata."
"Seketika ribuan penonton berhamburan keluar stadion, kebetulan di stadion Sultan Agung Bantul waktu itu, pintunya terbuka lebar," ungkapnya.
Helmi mengatakan, saat seseorang terkena gas air mata, mata rasanya pedih dan susah melihat.
Baca juga: Berpisah Saat Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Rizal Temukan Mayat Temannya di RSSA Malang
"Terus juga tenggorokan seperti tercekik, kita berlarian ke segala arah, mencari udara."
"Saya tidak bisa membayangkan ketika peristiwa (di Stadion Kanjuruhan) itu terjadi," ungkap Helmi.
Menurutnya, tidak ada kesamaan prosedur aparat keamanan dalam pengamanan suporter.
Helmi membandingkan dengan kejadian di Stadion Delta, Sidoarjo, pada 16 September 2022 lalu.
Saat itu, pendukung Persebaya turun ke lapangan buntut kekecewaan Persebaya yang berstatus tuan rumah, kalah dari Rans Nusantara dengan skor 1-2.
"Saat itu suporter juga masuk ke lapangan, tapi tidak ada penembakan gas air mata," ungkap Helmi.
Tanggapan Komisi X DPR RI
Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi juga menyayangkan pihak kepolisian yang menggunakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.
Gas air mata diyakini menjadi faktor banyaknya korban berjatuhan di Tragedi Kanjuruhan pasca-laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu, (1/10/2022) malam WIB.
Dede Yusuf memberi komentar bahwa penggunaan gas air mata sudah seharusnya tidak boleh digunakan untuk mengamankan masa di Stadion.
"Saya sangat sepakat bahwa penggunaan gas air mata sangat tidak diperbolehkan," kata Dede Yusuf saat diwawancarai Tribunnews pada Senin, (3/10/2022).
"Bahkan aturan FIFA pun juga menyebut bahwa itu tidak boleh digunakan."
"Sudah ada kesepakatan juga di tahun 2019 gas air mata sudah dilarang," katanya.
"Nah kalau sampai digunakan di sini, siapa yang mengizinkan?"
"Kalau ada asap, bukan hanya mata yang perih namun juga sesak napas."
"Saya sangat sedih melihat video korban yang tergencet dan tidak bisa keluar Stadion yang dipenuhi asap," lanjutnya.
Faktanya, penggunaan gas air mata dalam keamaman sepakbola sudah dilarang oleh bapak federasi sepakbola dunia, FIFA.
Aturan itu tertuang dalam regulasi FIFA terkait pengamaman dan keamanan stadion atau FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tepatnya pasal 19 poin b.
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used"
"Senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan," demikian bunyi aturan tersebut.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Deivor)