Aparat yang Viral Tendang Suporter Arema di Stadion Kanjuruhan Meminta Maaf
Aparat yang viral tendangan terbang di Kanjuruhan itu berstatus sebagai anggota TNI AD. Aremania yang mendapat tendangan terbang itu bernama Roi.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Panglima TNI: Aksi Berlebihan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah melihat prajuritnya melakukan tindak kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan.
Video oknum TNI yang melakukan tindak kekerasan kepada para suporter dalam Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, itu viral di media sosial.
Video tersebut juga telah dilihat oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika pun berjanji akan mengusut dan memproses hukum anggotanya yang bertindak di luar kewenangan saat tragedi kerusuhan.
Pihaknya telah melakukan investigasi sejak Minggu (2/10/2022) sore kemarin dan akan segera merampungkan proses investigasinya.
Tindakan yang akan ia ambil bukan lagi mengarah pada penegakan disiplin, tapi mengarah ke pidana,
"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," kata Andika kepada wartawan seusai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022), dikutip Tribunnews.com.
Andika menilai, aksi prajurit TNI dalam berbagai video yang viral itu bukanlah aksi untuk mempertahankan diri.
"Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan. Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi diserang," kata Andika.
Andika pun terbuka dan meminta masyarakat untuk mengirim video perbuatan anggotanya yang melampaui kewenangan dalam tragedi tersebut.
Video itu tersebut nantinya akan dikirimkan ke Puspen TNI dan selanjutnya dilakukan investigasi.
"Apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami," kata Andika.
Terkait anggotanya yang terlibat, ia menegaskan akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita lihat pasalnya kan tiap pasal ada ancaman hukumannya, kita tidak keluar dari sana," kata Andika. (Sasongko Dwi Saputro/BolaSport/ArifTio/Tribun Network)