Aparat yang Viral Tendang Suporter Arema di Stadion Kanjuruhan Meminta Maaf
Aparat yang viral tendangan terbang di Kanjuruhan itu berstatus sebagai anggota TNI AD. Aremania yang mendapat tendangan terbang itu bernama Roi.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Aparat yang Viral Tendang Suporter Arema di Stadion Kanjuruhan Meminta Maaf
TRIBUNNEWS.COM - Seorang aparat keamanan yang viral di media sosial atas aksinya menendang seorang Aremania pada Tragedi Kanjuruhan telah meminta maaf.
Diketahui, pada Kerusuhan di Stadion Kanjuran pasca-laga Arema vs Persebaya Sabtu (1/10/2022), seorang aparat keamanan tertangkap kamera tengah menendang seorang suporter.
Dilansir BolaSport, menurut laporan, aparat tersebut berstatus sebagai anggota TNI AD. Sementara Aremania yang mendapat tendangan terbang itu bernama Roi.
Baca juga: Komdis PSSI Salahkan Sosok Ini Soal Pintu Stadion Kanjuruhan yang Tertutup Saat Massa Menumpuk
Beruntung Roi sendiri selamat usai mendapat tendangan kungfu dari belakang malam itu.
Roi sendiri sempat dikabarkan jadi salah satu dari ratusan korban meninggal dunia pada Tragedi Kanjuruhan sebelum akhirnya terbantahkan.
Seusai tersebarnya video viral tersebut di internet, reaksi dari warganet berdatangan membela si korban.
Bahkan hal tersebut langsung memicu reaksi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk bertindak secepatnya atas isu tersebut.
“Kepada Panglima TNI melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku karena di dalam video-video yang beredar ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya,” kata Mahfud seusai Rapat Koordinasi Penanganan Tragedi Kanjuruhan, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Penjelasan PSSI Soal Pintu-Pintu di Stadion Kanjuruhan Tak Terbuka Seusai Laga Arema vs Persebaya
“Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua.”
Usai kejadian tersebut, pelaku kekerasan tersebut langsung datang ke rumah korban untuk memohon maaf.
Kabar tersebut tersiar pertama kali melalui akun Twitter @IndriNg8 pada Rabu (5/10/2022).
"Salut atas sifat ksatria e ,sudah ya lurd case closed ttg Aparat yang nendang aremania. Selanjutnya Biar komandan nya yg kasih sanksi ????," ujar akun tersebut.
Panglima TNI: Aksi Berlebihan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah melihat prajuritnya melakukan tindak kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan.
Video oknum TNI yang melakukan tindak kekerasan kepada para suporter dalam Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, itu viral di media sosial.
Video tersebut juga telah dilihat oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika pun berjanji akan mengusut dan memproses hukum anggotanya yang bertindak di luar kewenangan saat tragedi kerusuhan.
Pihaknya telah melakukan investigasi sejak Minggu (2/10/2022) sore kemarin dan akan segera merampungkan proses investigasinya.
Tindakan yang akan ia ambil bukan lagi mengarah pada penegakan disiplin, tapi mengarah ke pidana,
"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," kata Andika kepada wartawan seusai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (3/10/2022), dikutip Tribunnews.com.
Andika menilai, aksi prajurit TNI dalam berbagai video yang viral itu bukanlah aksi untuk mempertahankan diri.
"Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan. Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi diserang," kata Andika.
Andika pun terbuka dan meminta masyarakat untuk mengirim video perbuatan anggotanya yang melampaui kewenangan dalam tragedi tersebut.
Video itu tersebut nantinya akan dikirimkan ke Puspen TNI dan selanjutnya dilakukan investigasi.
"Apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami," kata Andika.
Terkait anggotanya yang terlibat, ia menegaskan akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita lihat pasalnya kan tiap pasal ada ancaman hukumannya, kita tidak keluar dari sana," kata Andika. (Sasongko Dwi Saputro/BolaSport/ArifTio/Tribun Network)