Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Aparat Tembakkan Gas Air Mata Secara Membabi Buta
TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyebut proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dibandingkan video-video yang sudah beredar selama ini.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Tembakan Gas Air Mata Dilakukan Secara Membabi Buta
TRIBUNNEWS.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyimpulkan, aparat keamanan melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan.
Aksi itu terjadi dalam penanganan keamanan pasca-laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Kesimpulan itu menjadi satu di antara lima poin kesimpulan hasil investigasi TGIPF atas Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuran: 8 Poin Kelalaian PSSI, Enggan Bertanggung Jawab Atas Insiden
Baca juga: PSSI Bantah Beri Arahan ke Shin Tae-yong dan Pemain Timnas Indonesia untuk Bela Mochamad Iriawan
Poin lain yang menjadi kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan adalah aparat keamanan laga Arema vs Persebaya tidak mengetahui adanya larangan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di stadion untuk mengendalikan massa.
Selain itu, lemahnya koordinasi antar-aparat keamanan (Tactical Floor Game) pasca-laga menjadi poin lain dari kesimpulan TGIPF terkait kelalaian yang dilakukan aparat keamanan.
Berikut Lima Poin Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Terkait Kelalaian Aparat Keamanan:
a. Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.
b. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
c. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5)
d. Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api)
e. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan.
Baca juga: Laporan TGIPF: Korban Tragedi Kanjuruhan Akibat Desak-desakan Setelah Ditembak Gas Air Mata
TGIPF: Korban Meninggal Karena Desak-desakan Setelah Ada Gas Air Mata
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyimpulkan, jatuhnya korban pada tragedi tersebut disebabkan oleh desak-desakan akibat tembakan gas air mata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.