Rekomendasi TGIF Tragedi Kanjuruhan Desak Audit Penggunaan Dana PSSI dan Revisi Statuta
Tak hanya itu TGIPF merekomendasikan agar PSSI menjalankan prinsip keterbukaan terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial dan dana.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Rekomendasi TGIF Tragedi Kanjuruhan Desak Audit Penggunaan Dana PSSI dan Revisi Statuta
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyinggul soal audit terhadap penggunaan dana oleh PSSI.
Hal itu tertuang dalam satu di antara sejumlah hasil investigasi yang mereka temukan atas kejadian Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober silam.
Dari hasil investigasi, TGIPF pun memberikan rekomendasi kepada staholder sepakbola yang berkaitan atas insiden tersebut.
Baca juga: Rekomendasi TGIPF: Seluruh Jajaran PSSI Mundur Termasuk Iwan Bule Kalau Tidak Izin Liga 1 Tak Diberi
Baca juga: Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuran: 8 Poin Kelalaian PSSI, Enggan Bertanggung Jawab Atas Insiden
Rekomendasi diberikan kepada PSSI, PT LIB, aparat keamanan hingga suporter.
Satu di antara agar persepakbolaan ke depan lebih baik, TGIPF dalam laporannya menuliskan PSSI harus merevisi statuta dan peraturan PSSI.
Tak hanya itu TGIPF merekomendasikan agar PSSI menjalankan prinsip keterbukaan terhadap penggunaan dana.
"Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI," tulis TGIPF dalam poin rekomendasi kepada PSSI, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Aparat Tembakkan Gas Air Mata Secara Membabi Buta
Lebih lanjut, TGIPF yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD meminta PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA.
Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/ steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI dibawah pengendalian Mabes Polri.
Kemudian nerevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.
Pengurus PSSI juga berkewajiban untuk merevisi/ membuat peraturan termasuk tentang tanggungjawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).
Dan memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.