Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Iwan Bule: PSSI Putuskan Percepatan KLB

Ketum PSSI, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule menyatakan Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI akan dipercepat dan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Iwan Bule: PSSI Putuskan Percepatan KLB
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan usai dimintai keterangan oleh Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). - PSSI memutuskan akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dalam waktu dekat. Ketum PSSI, Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule menyatakan, KLB akan dipercepat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal itu juga menyikapi rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Kedua tim menilai rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) harus dilakukan.

Salah satu rekomendasi dari TGIPF yakni seluruh komite eksekutif PSSI harus mundur sebagai bentuk tanggung jawab secara moral dan melakukan KLB.

Manajemen Persis Solo mengirimkan surat ke PSSI pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Berikut enam poin tuntutan Persis Solo kepada PSSI, dikutip dari laman resmi klub.

Baca juga: Sikap 3 Klub Liga 1 soal Tragedi Kanjuruhan Disorot, Persija, Arema dan PSIS Tak Singgung KLB PSSI

1.    Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF.

Siapapun yang bertanggung jawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.

BERITA TERKAIT

2.    Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.

3.    Mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

4.    Mengganti direktur operator liga yang kini berstatus sebagai tersangka, agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.

5.    Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

6.    Menuntut Asosiasi Provinsi (ASPROV) untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepakbola di wilayah yang dinaungi.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas