Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Calon Exco yang Tidak Lolos Verifikasi KP PSSI Bisa Ajukan Banding Sampai 3 Februari

Dua nama Calon Komite Eksekutif (Exco) yang tak lolos verifikasi Komite Pemilihan (KP) PSSI, bisa mengajukan banding.

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Calon Exco yang Tidak Lolos Verifikasi KP PSSI Bisa Ajukan Banding Sampai 3 Februari
TRIBUN/DANY PERMANA
Gusti Randa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua nama Calon Komite Eksekutif (Exco) yang tak lolos verifikasi Komite Pemilihan (KP) PSSI, bisa mengajukan banding.

Dua nama tersebut adalah Bima Sinung Widagdo dan Mirza Rinaldy Hippy. Keduanya masih diperkenankan itu bisa mengajukan banding ke Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI.

Mereka yang ingin mengajukan banding masih memiliki waktu hingga Jumat, (3/2/2023), sebelum KBP mengumumkan daftar calon tetap pada 6 Februari mendatang.

"Sudah kita dengar tadi di level pertama KP sudah menerima pendaftaran, lalu mereka melakukan verifikasi, verifikasinya registrasi dan segalanya, lalu hari ini ada DCS (Daftar Calon Sementara), itu diberikan kepada kami KBP, tapi kami punya waktu tiga hari," ujar Ketua KBP, Gusti Randa.

"(Tanggal) 1, 2, dan 3 memeriksa mereka-mereka yang merasa tidak puas di tingkat pertama, banding, nanti mereka akan ke kami," sambungnya.

Nantinya, KBP akan melakukan verifikasi ulang bagi calon yang tidak terima atau puas dengan keputusan yang diberikan oleh KP.

Berita Rekomendasi

Mekanismenya, para calon yang ingin mengajukan banding wajib menyodorkan dokumen yang bisa meyakinkan KBP.

"Kami akan memeriksa dokumen itu, nah kita belom menelaah satu persatu apa masalahnya, mudah-mudahan kalau sudah kami tahu satu per satu masalahnya, kalau mereka ingin banding ya silakan," kata Gusti Randa.

"Apa dokumen yang dikatakan belum lengkap di tingkat pertama itu, lengkapi kepada kami," sambungnya.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Calon Ketua Umum yang tidak lolos dapat mengajukan banding - Nihil.

2. Calon Wakil Ketua Umum yang tidak lolos dapat mengajukan banding - Nihil.

3. Calon Komite Eksekutif yang tidak lolos dapat mengajukan banding:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persebaya
11
7
3
1
11
6
5
24
2
Persib
11
6
5
0
19
8
11
23
3
Borneo
11
6
3
2
16
7
9
21
4
Bali United
11
6
2
3
16
9
7
20
5
PSM Makasar
11
4
6
1
14
7
7
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas