Perusakan Kantor Arema FC, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Ferry Dampit dan Ambon Fanda Termasuk
Ferry Dampit dan Ambon Fanda salah satu dari total 7 tersangkan perusakan dan penganiyaan di kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023) kemarin.
Penulis: Bayu Satriyo Panegak
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Namun pada kemarin Selasa (1/1/2023) pihak Polresta Malang hanya menetapkan tujuh orang tersangka.
Polisi merasa tujuh orang di atas ialah pelaku utama atas aksi penganiyaan dan pengeroyokan yang terjadi.
Lima orang tersangka akan dikenakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Yakni Adam Rizky, Muhammad Fauzi, Nauval Maulana, Aryon Cahya dan Kholid Aulia.
Sedangkan dua diantaranya akan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Ferry Dampit dan Ambon Fanda dianggap merupakan dalang dari kerusuhan di depan kantor Arema FC tersebut.
Semua pelaku memiliki peran masing-masing pada insiden kamarin.
Baca juga: Aremania Datangi Kandang Singa, Berharap Arema FC Tak Bubar
Dilansir laman Surya Malang, Rabu (1/1/2023) berikut peran masing-masing pelaku:
1. Adam Rizky membawa bom asap dan kaleng cat.
2. Muhammad Fauzi membawa kantong plastik bersisi cat
3. Nauval Maulana membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada salah satu korban
4. Aryon Cahya berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap salah satu korban.
5. Kholid Aulia berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC.
6. Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit berperan memimpin kordinasi lapangan pada saat dan sebelum aksi