Perusakan Kantor Arema FC, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Ferry Dampit dan Ambon Fanda Termasuk
Ferry Dampit dan Ambon Fanda salah satu dari total 7 tersangkan perusakan dan penganiyaan di kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023) kemarin.
Penulis: Bayu Satriyo Panegak
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Imbas perusakan kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023) kemarin, pihak kepolisian Polresta Malang menetapkan tujuh orang tersangka.
Sebelumnya Kantor Arema FC yang terletak di jalan Mayjend Pandjaitan Kota Malang, didatangi ratusan massa yang mengatasnamakan "Arek Malang".
Kericuhan dan penganiyaan sempat terjadi ketika kelompok tersebut melakukan orasi.
Kaca Official Store yang berada di samping kantor Arema FC pecah atas insiden tersebut.
Adapun aksi lainnya ialah pencopotan logo Arema FC dari atas kantor Singo Edan.
Baca juga: Teriakan Pentolan Aremania Yuli Sumpil, Akui Sakit Hati Lihat Logo Arema FC Dirusak
Berikut ini daftar nama tersangka penganiyaan dan perusakan kantor Arema FC:
1. Adam Rizky (24)
2. Muhammad Fauzi (24)
3. Nauval Maulana (21)
4. Aryon Cahya (29)
5. Kholid Aulia (22)
6. Muhammad Fery Christianto alis Ferry Dampit (37)
7. Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34)
Baca juga: Jadwal Liga 1 Arema FC vs PSM, Laga Kandang Singo Edan Temui Titik Terang
Sebelumnya pihak Kepolisian menetapkan 107 orang terduga pelaku.