Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Akademisi Sebut Gugatan Calon Wakil Ketua Umum PSSI Yesayas Oktavianus terhadap Erick Thohir Keliru

Akademisi menilai gugatan calon wakil ketua umum PSSI Yesayas terhadap Erick Thohir, keliru. Sebab Erick pernah menjabat wakil komisaris utama Persib.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Akademisi Sebut Gugatan Calon Wakil Ketua Umum PSSI Yesayas Oktavianus terhadap Erick Thohir Keliru
tribunnews.com/abdul majid
Yesayas Oktavianus - Akademisi menilai gugatan calon wakil ketua umum PSSI Yesayas terhadap Erick Thohir, keliru. Sebab Erick pernah menjabat wakil komisaris utama Persib. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Universitas Diponegoro Hendrawarman Koto, merespons gugatan calon wakil ketua umum PSSI Yesayas Oktavianus kepada Erick Thohir yang menyebut bahwa jabatan Erick sebagai wakil komisaris utama di PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) tidak bisa disebut "aktif" di sepak bola.

Hendrawarman menilai gugatan tersebut keliru, pasalnya Erick Thohir tercatat pernah menduduki wakil komisaris utama Persib Bandung pada 2009-2019.

Sedangkan posisi komisaris memiliki peran penting dan terlibat aktif dalam memberikan masukan dan saran bagi perkembangan perusahaan.

"Kalau saya melihat keliru (gugatan) ya, mestinya Erick Thohir itu tetap dianggap aktif sebagai pengurus dalam sebuah perusahaan yang bergerak di bidang sepak bola. Karena sepak bola kita itu kan bentuknya PT maka dia aktif terlibat aktif itu posisinya memang tidak sebagai direktur tetapi sebagai komisaris,” kata Hendrawarman, dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Jelang KLB PSSI, Erick Thohir Temui Suporter Sepakbola Indonesia di Bali

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Sedangkan dalam Pasal 107 Huruf c UUPT menyebut, dewan komisaris mewakili perseroan apabila seluruh anggota direksi berhalangan atau diberhentikan sementara.

Berita Rekomendasi

Dari regulasi tersebut, kata Hendrawarman, menjelaskan selama Erick Thohir menjabat sebagai wakil komisaris maka mantan bos Inter Milan tersebut sudah memenuhi kriteria terlibat aktif dalam kepengurusan sebuah organisasi atau perusahaan.

"Selagi dia tercatat sebagai wakil komisaris maka dia itulah pengurus dari sebuah perusahaan kalau dia pengurus dari sebuah perusahaan ya maka dianggap aktif mestinya. Komisaris itu bahasa Indonesia nya adalah kaya semacam pengawas," ujarnya.

Hendrawarman yang juga peneliti di lembaga konsultan manajemen Torus Indonesia ini melanjutkan, baik komisaris maupun direktur keduanya merupakan bagian dari pengurus yang berperan menjalankan roda bisnis perusahaan.

Meskipun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

"Komisaris itu adalah salah satu pengurus perusahaan selain direktur. Jadi pengurus perusahaan itu kan ada direksi dan komisaris, direktur tugas fungsinya itu menjalankan roda perusahaan dia mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan," katanya.

Baca juga: KLB PSSI Kurang dari Seminggu, Simak Pesaing Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti


"Komisaris tugasnya itu melakukan pengawasan terhadap kerja kerjanya direksi atau direktur. Nah maka komisaris itulah termasuk bagian dari pengurus dari suatu perusahaan tapi posisinya sebagai pengawas atau komisaris," imbuhnya.

Gugat Erick Thohir

Seperti diberitakan sebelumnya, pencalonan Erick Thohir sebagai kandidat Ketua Umum PSSI pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI mendapat gugatan dari Calon Wakil Ketua Umum PSSI, Yesayas Oktovianus.

Yesayas Oktovianus melihat, ada sejumlah pelanggaran dalam proses pencalonan di KLB PSSI pada 16 Februari mendatang.

Yesayas Oktavianus kemudian menindaklanjuti temuannya tersebut dengan mengajukan banding kepada Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI.

Yesayas Oktavianus mengaku juga telah mengirimkan laporan dugaan pelanggaran kepada induk sepakbola dunia FIFA terkait pelanggaran yang ia lihat dalam proses pencalonan komite eksekutif PSSI, dari ketua umum, wakil, hingga anggota.

Yesayas Oktavianus menjelaskan bahwa dirinya menemukan beberapa nama yang tetap lolos sebagai bakal calon Komite Eksekutif PSSI meski tidak memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud berkaitan dengan kualifikasi keaktifan para calon di sepak bola dalam koridor PSSI selama minimal lima tahun.

Frasa "koridor PSSI" menjadi hal yang perlu digarisbawahi

Dalam banding yang diajukan Yesayas, terdapat tiga nama yang dia lihat belum memenuhi syarat tersebut.

Mereka adalah Erick Thohir (calon ketua umum), Zainudin Amali (calon wakil ketua umum), dan Arya Sinulingga (calon anggota Exco).

Baca juga: Mau Tetap Dukung Timnas Meski Tak Lagi Jadi Ketum PSSI, Iwan Bule: Di Tribun Belakang Pun Tak Apa

"Merujuk Surat Keputusan Komite Pemilihan PSSI Nomor: 001/KP-PSSI/I/2023 tentang Susunan Calon Komite Ekskutif PSSI Periode 2023-2027, dengan ini disampaikan Surat Banding atas keputusan dimaksud terkait dengan calon Komite Ekskutif PSSI yang menurut pandangan kami telah melanggar norma, statuta dan regulasi Kode Pemilihan PSSI," demikian tertulis dalam surat banding kepada KBP.

"Bahwa Sdr. Erick Thohir tidak memiliki kualifikasi telah aktif di sepak bola dalam koridor PSSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sesuai dengan Statuta PSSI Pasal 38: Calon Komite Ekskutif PSSI," lanjut pernyataan dalam surat banding tersebut.

Adapun kalimat serupa juga tercantum dalam poin dugaan pelanggaran Zainudin Amali dan Arya Sinulingga.

Sebelumnya, rekam jejak Erick Thohir di sepak bola Tanah Air memang sempat dipertanyakan.

Lalu, di tengah pertanyaan yang muncul itu, Persib Bandung menjelaskan bahwa Erick Thohir pernah menjadi bagian dari klub sebagai wakil komisaris utama pada 2009-2019.

Hal itu kemudian disanggah oleh Yesayas. Dia menyebut wakil komisaris bukan termasuk jabatan atau pekerjaan aktif sehingga menurutnya Erick Thohir tetap belum memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 38 Statuta PSSI.

"Arti dari komisaris di sebuah korporasi itu jabatan dan pekerjaan tidak aktif. Di sini lah masalahnya, banyak yang tidak ngerti," kata Yesayas kepada awak media di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

"Meski sah Erick Thohir wakil komisaris di Persib, tapi dia tidak aktif. Di pasal syarat lima tahun itu ada kata aktif. Ini yang mengikat dia, ini yang saya sanggah," imbuhnya.

Selain syarat aktif lima tahun, Yesayas juga memersoalkan status Erick Thohir dan Zainudin Amali sebagai menteri.

Yesayas menduga adanya muatan politis dalam pencalonan Erick Thohir dan Zainudin Amali sebagai komite eksekutif PSSI.

Dia juga mengutarakan potensi terjadinya pelanggaran terhadap statuta FIFA terkait pengaruh pihak ketiga dalam menggelola urusan sepak bola.

"Sekarang masuk dua menteri langsung ke dalam jantung PSSI. Mereka kan mengeluarkan keputusan-keputusan strategis di sana," ujar Yesayas.

"Bagaimana jika suatu ketika ada penghentian kompetisi oleh Erick Thohir atau Amali saat mereka duduk di sana (PSSI)?" imbuhnya.

"Apakah tidak intervensi? Intevensi lah, intervensi tentu, karena dia masih melekat sebagai menteri," ujar Yesayas yang sebelumnya menjadikan kasus pembekuan PSSI pada 2015 sebagai contoh.

v Yesayas mengatakan bahwa Erick Thohir dan Zainudin Amali harus mundur dari jabatan menteri jika ingin mencalonkan diri sebagai Komite Eksekutif PSSI.

"Kalau dia mau, mundur dulu, baik Amali, baik Erick Thohir, mundur dari jabatan menteri. Kalau masih melekat menteri, intervensi langsung ke dalam, ke jantungnya PSSI, sepak bola," tutur Yesayas menegaskan.

Erick Pernah Aktif di Persib Bandung

Sebelumnya Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Teddy Tjahjono buka suara.

Ia mengonfirmasi bahwa Erick Thohir pernah aktif mengurus Persib Bandung.

Hal itu sekaligus mengklarifikasi berbagai tuduhan yang mempersoalkan keaktifan Erick Thohir selama 5 tahun di sepak bola Indonesia.

"Pak Erick Thohir, rekam jejaknya, yang ingin kita pastikan, kita konfirmasi bahwa beliau itu memang bagian di Persib sejak 2009 sampai 2019 sebagai Wakil Komisaris Utama," kata Teddy Tjahjono.

Teddy menegaskan, Erick Thohir memiliki pengalaman mengurus sepak bola dalam negeri dan hal tersebut memenuhi syarat sebagai kandidat calon ketua umum PSSI yang mensyaratkan berpengalaman selama 5 tahun.

"Jadi memang rekam jejaknya ada, sesuai dengan legalitas yang ada di PT PBB, itu semua ada. Jadi berita di luar soal rekam jejaknya aspal, itu tidak benar. Kita tahu, bahwa syaratnya adalah 5 tahun aktif di sepakbola. Kita ingin mengkonfirmasi bahwa secara legalitas itu memang aktif di PT PBB," paparnya.

Dikatakan Teddy, Erick Thohir yang juga anggota International Olympic Committee (IOC) itu memiliki pengalaman internasional, Erick dikenal pernah jadi bagian dari beberapa klub luar negeri seperti DC United serta Inter Milan.

Teddy menerangkan di tangan Erick Thohir klub-klub besar tersebut pernah terkoneksi dengan Persib, seperti menggelar laga uji coba atau kerja sama berupa kurikulum akademi Inter Milan yang diadopsi ke Persib, selain itu mengirim Djadjang Nurdjaman ke Italia untuk menimba ilmu.

"Beberapa hal penting yang pernah dilakukannya, seperti mendatangkan DC United ke sini, Akademi inisiasi dengan Inter Milan, kemudian memfasilitasi Pak Jajang di Inter milan selama empat bulan. Jadi itu adalah beberapa bukti bahwa dia hadir dan aktif di Persib. Sampai 2019 sebelum diangkat sebagai menteri," ujar Teddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Liverpool
11
9
1
1
21
6
15
28
2
Man. City
11
7
2
2
22
13
9
23
3
Chelsea
11
5
4
2
21
13
8
19
4
Arsenal
11
5
4
2
18
12
6
19
5
Nottm Forest
11
5
4
2
15
10
5
19
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas