Daftar Voters KLB PSSI 2023, Simak Tata Cara Pemilihan Ketua, Wakil, dan Exco
Inilah daftar voters KLB PSSI 2023 hari ini, Kamis (1/2/2023). Bagaimana para voters melakukan pemilihan ketua, wakil, hingga ecxo PSSI?
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
32. Asprov PSSI Malulu Utara
33. Asprov PSSI Papua
34. Asprov PSSI Papua Barat
Baca juga: Janji & Program 4 Calon Ketua Umum PSSI, La Nyala Bidik Usia Muda, Doni Kelola Sepak Bola Amatir
Klub Liga 1
1. Bali United
2. Persib Bandung
3. Bhayangkara FC
4. Arema FC
5. Persebaya Surabaya
6. Borneo FC
7. PSIS Semarang
8. Persija Jakarta
9. Madura United
10.Persikabo 1977
11.Persik Kediri
12.Persita Tangerang
13.PSS Sleman
14.PSM Makassar
15.Barito Putera
16.Persipura Jayapura
17.Persela Lamongan
18.Persiraja Banda Aceh
Klub Liga 2
1. Persis Solo
2. RANS Nusantara FC
3. Dewa United
4. PSIM Yogyakarta
5. Sriwijaya FC
6. PSMS Medan
7. PSPS Riau
8. Semen Padang
9. Persekat Tegal
10. Perserang Serang
11. PSCS Cilacap
12. Persijap Jepara
13. Sulut United
14. Persiba Balikpapan
15. Persewar Waropen
16. Kalteng Putra FC
Klub Liga 3
1. Karo United
2. Putra Delta Sidoarjo
3. Nusantara United FC
4. PSDS Deli Serdang
5. Persikota Kota Tangerang
6. Persikab Kabupaten Bandung
7. PSGC Ciamis
8. Persipa Pati
9. PS Palembang
10. Gresik United FC
11. Persidago Gorontalo
12. Deltras Sidoarjo
13. PS Siak
14. Persedikab Kediri
15. Serpong City FC
16. Farmel FC
Federasi dan Asosiasi
1. Federasi Futsal Indonesia
2. Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia
3. Asosiasi Pelatih Sepak Bola Indonesia
Baca juga: KLB PSSI: Puluhan Anggota Polisi Terlihat Berjaga-jaga di Hotel Shangri-La Jakarta
Bagaimana para voters ini melakukan pemungutan suara?
1. Voters hanya boleh memilih satu kandidat di setiap posisi yang disediakan.
2. Tata Cara Pemilihan Pemilihan akan dilaksanakan dengan pemungutan suara secara rahasia.
3. Pemilihan harus dilakukan sesuai dengan Kode Pemilihan PSSI dan diawasi oleh Komite Pemilihan PSSI.
4. Pemilihan Komite Eksekutif harus berdasarkan pada posisi. Paling tidak disediakan 1 (satu) calon untuk kandidat wanita.
5. Setiap kandidat untuk posisi Komite Eksekutif harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota PSSI.
6. Setiap Anggota PSSI hanya dapat mendukung 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan. Jika Anggota PSSI mendukung lebih dari 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan, dukungannya tersebut dianggap sebagai suara yang tidak sah.
7. Suara terbanyak (lebih dari 50 persen + 1)) dari jumlah suara sah yang diperlukan untuk pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI.
8. Jika terdapat lebih dari 2 (dua) kandidat untuk posisi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum yang mendapat suara 50 persen+1, akan digelar pemungutan suara kedua.
9. Kandidat yang mendapatkan suara terendah dieliminasi dari pemungutan suara kedua, sehingga hanya tersisa 2 (dua) calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
10. Kandidat Anggota Komite Eksekutif lainnya yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan atas kursi yang kosong akan menempati posisi tersebut.
(Tribunnews.com/Siti N/ Abdul Majid)