Keputusan Aneh di Balik Hasil Persik vs PSM yang Sempat Ditangguhkan, Ada Pelanggaran Regulasi?
Keputusan aneh terjadi di balik laga Persik vs PSM Makassar yang sempat ditangguhkan sementara di Stadion Brawijaya, Senin (18/12/2023).
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Keputusan aneh terjadi di balik laga Persik vs PSM Makassar yang sempat ditangguhkan sementara di Stadion Brawijaya, Senin (18/12/2023).
Pertandingan Persik vs PSM Makassar berakhiran 1-1, setelah gol Yuran Fernandes dibalas Macan Putih setelah laga ditangguhkan.
Gol Yuran Fernandes ke gawang Persik di menit 83 membuat ketegangan di stadion.
Beberapa pemain PSM yang melakukan selebrasi terlibat adu mulut dengan suporter.
Wasit yang sudah mengesahkan gol Yuran Fernandes diamankan masuk ke dalam banch stadion karena mendapat intimidasi dari suporter dan segala pihak.
Namun Yudi Nurcahya terlalu lama berada di dalam banch tanpa memberi keputusan apapun.
Baca juga: Bernardo Tavares Mulai Lelah dengan Kondisi Finansial PSM, Blak-blakan Tertarik Hijrah ke Malaysia
Hingga lebih dari 1 jam akhirnya pertandingan kembali dimulai setelah dilakukan meeting antara wasit, pihak PT LIB atau pengawas pertandingan, pihak kepolisian, panpel dan tentunya perwakilan kedua tim.
Beredar kabar saat dilakukan meeting wasit Yudi Nurcahya sudah tak enggan lagi melanjutkan pertandingan akibat kondisi yang dianggap sudah membahayakan.
Terlebih lagi sesuai regulasi, jika pertandingan dihentikan melewati 2x30 menit maka pertandingan bisa dinyatakan selesai.
Hal ini tertuang pada Pasal 15 Regulasi Liga 1 2023/2024 berbunyi:
Apabila pertandingan terhenti sebelum berakhirnya durasi normal pertandingan karena alasan force majeure atau alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan di Stadion yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca lampu stadion padam, tingkah laku buruk atau kericuhan penonton dan lainnya yang menyebabkan pertandingan tidak dapat dijalankan dengan baik, maka berlaku prosedur sebagai berikut:
a. Pertandingan dihentikan selama durasi 30 menit. Selama waktu penghentian ini, wasit dapat memutuskan pertandingan dapat dilanjutkan sebelum penghentian tersebut berakhir.
b. Setelah dihentikan 30 menit pertama sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a pasal ini, dapat dilakukan penambahan penghentian waktu selama 30 menit berikutnya apabila penilaian wasit penghentian kedua ini akan membuat pertandingan dapat dilanjutkan atau wasit dapat menyatakan pertandingan dihentikan. Selama waktu penghentian ini, wasit dapat memutuskan pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penghentian tersrbut.
Namun pertandingan tetap dilanjutkan, tentu ini mengundang pertanyaan mengapa wasit hingga pengawas pertandingan dan PT LIB tetap melanjutkan padahal sudah menyalahi regulasi?
Ada beberapa kondisi yang terjadi di tengah perundingan soal lanjut tidaknya pertandingan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.