Liga Inggris 2024/2025 Belum Dimulai, Manchester City Sudah Kena Denda Rp41 Miliar, Kok Bisa?
Manchester City kena denda sebesar £2 juta atau sekitar Rp41 Miliar terkait pelanggaran yang dilakukannya selama dua musim terakhir.
Penulis: Muhammad Ali Yakub
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Tak hanya itu, laga melawan Newcastle pada Agustus 2023 juga mempunyai waktu keterlambatan selama 2 menit lebih 34 detik.
Pada laga itu juga, kick-off babak kedua tertunda selama satu menit lebih 17 detik, dari situ lah mengapa ada pelanggaran sebanyak 23 kali dalam 23 laga.
Menanggapi denda itu, pihak Manchester City turut meminta maaf dan berupaya lebih mematuhi aturan Liga Inggris untuk ke depannya.
Atas pelanggaran itu, Manchester City terkena denda £2 juta atau sekitar Rp41 miliar.
Pembayaran harus dilakukan dalam waktu 14 hari sejak kesepatakan 'Perjanjian Sanksi'.
Hal serupa juga pernah terjadi oleh Crystal Palace pada musim lalu, dengan The Eagles didakwa atas dua pelanggaran pada tahun 2022.
Jika dilihat secara seksama, kasus penundaan laga sebenarnya tak terlalu memberatkan City yang disebut merupakan klub kaya raya.
Sidang Manchester City atas 115 dakwaan atas dugaan pelanggaran keuangan tentunya jauh lebih serius.
Bahkan ada yang menyebut gelar juara Manchester City akan dihilangkan.
Meski begitu, belum juga terlihat titik terang kasus dugaan pelanggaran keuangan itu.
Diperkirakan kasus itu akan akan disidangkan dalam beberapa bulan mendatang.
Menurut laporan Daily Mail, pihak The Citizens ogah berkomentar soal kasus dugaan pelanggaran keuangan itu.
Hal ini tentu sangat merugikan Manchester City, terlebih Liga Inggris 2024/2025 belum juga bergulir.
(Tribunnews.com/Ali)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.