Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

‘Membakar Hakim Tidak Merusak karena Masih Bisa Pilih Hakim Baru Lagi’

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan disindir oleh netizen lewat gambar-gambar meme.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in ‘Membakar Hakim Tidak Merusak karena Masih Bisa Pilih Hakim Baru Lagi’
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan disindir oleh netizen lewat gambar-gambar meme.

Gara-garanya, Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014 dan dinilai tidak adil.

Dalam meme tersebut dipasang foto Parlas Nababan dengan tulisan, "Bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanami lagi."

Dalam persidangan tersebut, Parlas menilai kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia.

Majelis hakim pun menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan itu mengalami kerugian.

Dalam meme yang lain, netizen juga menyindir Parlas dengan tulisan.

"Membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanam lagi - Membakar hakim tidak merusak sistem peradilan karena masih bisa pilih hakim baru lagi."

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu digelar sidang gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT BMH di PN Palembang.

KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di areal perusahaan itu pada 2014.

Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas.

Dampak Dilupakan

Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menilai hakim tidak melihat fakta secara luas dalam memutuskan perkara gugatan kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, hakim hanya melihat fakta yang terjadi terhadap kerusakan tanah akibat kebakaran lahan. 

Namun melupakan dampak yang terjadi terhadap masyarakat.

"Putusan majelis hakim hanya melihat fakta-fakta kerusakan tanah tidak melihat dampak lebih luasnya," ujarnya usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, (30/12/2015).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas