Google dan YouTube Diblokir Bukan Jaminan Pornografi Lenyap
Wacana pemblokiran Google dan YouTube menuai kecaman dari berbagai pihak.
Editor: Fajar Anjungroso
Menurut dia, fungsi kontrol itu bukan tanggung jawab Google, melainkan orangtua. Prinsipnya, sekalipun Google dan YouTube ditutup, bukan berarti konten pornografi bakal hilang dari muka bumi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan tak akan serta-merta memblokir Google dan YouTube.
Sebab, Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan akses informasi.
Soal konten pornografi, ada UU No 44 tahun 2008 yang sudah mengaturnya. Intinya, konten pornografi yang harus diberantas, bukan wadah semacam Google dan YouTube.
Selain itu, Kemenkominfo tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet atau disebut juga sebagai (RPM) OTT.
Aturan itu diharapkan mampu menaungi operasional Google dan layanan internet asing lainnya yang berjamuran di Indonesia. Naskah kebijakannya masih berupa draft yang belum diketok palu.
Salah satu poinnya mengatur tentang larangan konten berbau SARA. Isu pajak yang juga melanda Google dan OTT asing lainnya pun diatur dalam RPM itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.