Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Aturan Kandungan Lokal Ponsel Bisa Dorong Ekonomi Kreatif di Tanah Air

Menperin menambahkan, ketentuan penghitungan TKDN ini seiring langkah pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Aturan Kandungan Lokal Ponsel Bisa Dorong Ekonomi Kreatif di Tanah Air
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk telepon seluler (Ponsel), komputer genggam (handheld) dan komputer tablet.

Dengan hadirnya peraturan tersebut, diharapkan ada peningkatan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).

“Dalam Permenperin ini, ditambahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi. Diharapkan dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 persen akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (1/9/216).

Menperin menambahkan, ketentuan penghitungan TKDN ini seiring langkah pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air.

“Sehingga anak-anak muda kita makin kreatif untuk membuat aplikasi. Nantinya aplikasi tersebut bisa terpasang pada saat ponsel dijual atau dikombinasikan dengan games. Harapannya, supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga tentunya bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak,” paparnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas