Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Apple Tetap Bisa Jualan di Indonesia Meski Tak Bangun Pabrik

Apple dikatakan bakal memenuhi TKDN dan masuk ke Indonesia dengan cara turut berinvestasi di industri peranti lunak (software) lokal.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Apple Tetap Bisa Jualan di Indonesia Meski Tak Bangun Pabrik
CHIP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca diresmikannya tata cara pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Apple dipastikan bisa masuk ke Indonesia. Bagaimana caranya?

Alih-alih membangun pusat riset atau pabrik perakitan, Apple dikatakan bakal memenuhi TKDN dan masuk ke Indonesia dengan cara turut berinvestasi di industri peranti lunak (software) lokal.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan.

“Katanya begitu (Apple jadi masuk ke Indonesia). Bukan (pusat riset), Apple akan membangun industri software untuk mobile apps,” ujarnya dalam pesan singkat pada KompasTekno, Selasa (6/9/2016).

Lebih lanjut, Putu menjelaskan, langkah Apple ini bisa diibaratkan membangun pabrik software secara lokal. Dengan demikian, Apple bakal mengelola, memperbarui serta memasang aplikasi miliknya secara lokal.

Cara tersebut, memiliki dua fungsi bagi Apple. Pertama, membuat perusahaan mendapatkan nilai TKDN yang dibutuhkan agar bisa berjualan di Indonesia.

Kedua, membuat mereka bisa mengendalikan jumlah dan jenis software yang dipasang ke iPhone, sehingga terhindar dari bloatware (aplikasi pre-load yang tak banyak berguna dan hanya memakan kapasitas memori).

Berita Rekomendasi

“Oleh sebab itu mereka (Apple) akan bangun industri (software) sendiri supaya hasilnya bisa mereka pakai untuk mendapatkan TKDN,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah, yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk menetapkan aturan TKDN pada perangkat genggam 4G. Vendor yang ingin berjualan perangkat genggam tersebut di Indonesia, mesti memenuhi syarat TKDN 30 persen pada 1 Januari 2017.

Meski telah disebutkan syarat demikian, pemerintah dan para pemangku kepentingan tak kunjung sepakat dengan tata cara investasi untuk memenuhi nilai TKDN. Pembahasan pun terjadi cukup lama.

Hingga akhirnya, pada medio Agustus lalu muncul salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang merinci tata cara investasi TKDN. Permenperin ini ditandatangani oleh Saleh Husin, yaitu Menperin terdahulu, dan belum diumumkan ke publik.

Kini, aturan tersebut telah diumumkan dan diunggah ke situs resmi Kemenperin. Vendor tinggal memilih jalur yang diinginkan untuk memenuhi TKDN pada perangkat genggam 4G bautan mereka.

Total ada tiga jalur yang ditawarkan. Pertama, investasi dominan pada manufaktur (hardware); Kedua, investasi dominan pada software; Ketiga, menggunakan komitmen investasi yang dalam jumlah tertentu dan diwujudkan maksimal tiga tahun.

“Skema investasi (yang ketiga) hanya berlaku 1 tahun, selanjutnya mereka harus ikut salah satu dari 2 skema utama, hardware atau software. (Untuk komitmen investasi ini) Tidak ada batasan jenis gadget, tapi ada kuota impor sesuai besar investasinya,” pungkas Putu.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas