Penerapan Hak untuk Dilupakan di UU ITE Belum Berlaku
Mekanisme penerapan Rights to be Forgotten tidak akan bertentangan dengan UU lain yang sudah ada.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rights to be Forgotten atau hak seseorang agar datanya dilupakan atau dihapus dari jagat maya, yang ada di dalam revisi Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), masih belum berlaku.
Pemberlakuan muatan tersebut baru bisa dilakukan setelah pemerintah bersama berbagai pihak terkait, selesai menggodok acuan teknisnya.
Selanjutnya, acuan teknis tersebut akan dituangkan ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Untuk mekanismenya, ini perlu pengaturan lebih lanjut di PP. Pasal ini (Rights to be Forgotten) sangat jelas harus ada PP-nya, karena itu belum bisa dijalankan,” terang Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, Senin (28/11/2016) malam.
“Amanat dari UU-nya mengatakan Rights to be Forgotten itu ditetapkan oleh pengadilan. Tapi soal mekanismenya masih harus dibicarakan lebih dulu. Nanti akan ada diskusi terbuka,” imbuhnya.
Menurut Semuel, diskusi terbuka itu akan digelar dengan berbagai organisasi, pakar hukum, budaya, sosial dan sebagainya, untuk membicarakan mekanisme penerapan Rights to be Forgotten.
Namun saat ini belum jelas tenggat waktu pelaksanaan diskusi terbuka itu.
Dia juga menjanjikan mekanisme penerapan Rights to be Forgotten tidak akan bertentangan dengan UU lain yang sudah ada.
Untuk diketahui, dalam revisi UU ITE yang mulai berlaku Senin (28/11/2016) itu terdapat sejumlah poin tambahan. Salah satunya mengenai Rights to be Forgotten atau hak untuk dilupakan ini.
Hak ini membahas mengenai pemulihan nama baik setelah pengadilan menyatakan seseorang tidak bersalah, atau setelah durasi waktu tertentu.
Namun proses pemberian hak tersebut belum jelas, sehingga mengundang pertanyaan dari banyak pihak.
(Yoga Hastyadi Widiartanto/kompas.com)