Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kemenkominfo Sediakan Layanan Aduan Konten Negatif di Media Sosial

"Jangan sampai konten negatif ini dibiarkan," ujar Noor di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenkominfo Sediakan Layanan Aduan Konten Negatif di Media Sosial
ISTIMEWA
Social media 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat diimbau untuk aktif mencegah penyebaran konten negatif di media sosial.

Kepala Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan kesadaran masyarakat dinilai masih ampuh menangkal konten negatif di sosial media, semisal Facebook, Twitter, dan lainnya.

Pelaporan yang disampaikan masyarakat membantu menutup penyebaran konten negatif di sosial media.

"Jangan sampai konten negatif ini dibiarkan," ujar Noor di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Kemenkominfo menjamin laporan akan ditindaklanjuti, yakni dengan menutup atau dilakukan penyelidikan pihak kepolisian.

Noor menjelaskan, pihaknya menerima segala laporan konten negatif media sosial melalui pos elektronik aduankonten@mail.kominfo.go.id atau melalui nomor 08119224545.

Berita Rekomendasi

"Apabila ada konten negatif, kami akan segera tindaklanjuti. Kami akan lakukan penutupa" ujar Noor.

Kemenkominfo juga tengah mendorong Facebook dan sosial media lainnya memiliki sistem pengamanan untuk menjaring konten negatif.

"Kami juga dorong supaya Facebook dan media sosial lainnya punya penanganan emergency. Kami akan pelajari dulu di negara lain sistemnya bagaimana," ujar Noor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas