Kemenkominfo Sediakan Layanan Aduan Konten Negatif di Media Sosial
"Jangan sampai konten negatif ini dibiarkan," ujar Noor di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat diimbau untuk aktif mencegah penyebaran konten negatif di media sosial.
Kepala Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan kesadaran masyarakat dinilai masih ampuh menangkal konten negatif di sosial media, semisal Facebook, Twitter, dan lainnya.
Pelaporan yang disampaikan masyarakat membantu menutup penyebaran konten negatif di sosial media.
"Jangan sampai konten negatif ini dibiarkan," ujar Noor di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).
Kemenkominfo menjamin laporan akan ditindaklanjuti, yakni dengan menutup atau dilakukan penyelidikan pihak kepolisian.
Noor menjelaskan, pihaknya menerima segala laporan konten negatif media sosial melalui pos elektronik aduankonten@mail.kominfo.go.id atau melalui nomor 08119224545.
"Apabila ada konten negatif, kami akan segera tindaklanjuti. Kami akan lakukan penutupa" ujar Noor.
Kemenkominfo juga tengah mendorong Facebook dan sosial media lainnya memiliki sistem pengamanan untuk menjaring konten negatif.
"Kami juga dorong supaya Facebook dan media sosial lainnya punya penanganan emergency. Kami akan pelajari dulu di negara lain sistemnya bagaimana," ujar Noor.