Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Awas Diblokir, Ini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Baca: PPP Ancam Laporkan KPU ke DKPP Jika Sipol Terus Bermasalah

Pantauan KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.

Baca: Laudya Cynthia Bella, Aleesya dan Julie Estelle Berpelukan, Netter Malah Salfok dengan Jumlah Badan

Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format berikut:

Berita Rekomendasi

Tri: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Smartfren: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Indosat: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format berikut:

XL: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format berikut:

Telkomsel: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas