Puskesman Beralasan Kunci Ambulans Tak Ada, Keluarga Bawa Jenazah Jalan Kaki Sejauh 7 KM
Kisah pilu datang dari seorang warganet bernama Faomasi Hondroa, Kamis (1/2/2018).Kisah pilu datang dari seorang warganet bernama Faomasi Hondroa, Kam
Penulis: Sigit Ariyanto
TRIBUNNEWS.COM, NIAS SELATAN - Kisah pilu datang dari seorang warganet bernama Faomasi Hondroa, Kamis (1/2/2018).
Ia membagikan kisah seorang warga Desa Sebuasi, Pulau Tello, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, yang meninggal dunia usai dirawat di Puskesmas Pulau Tello.
Kisah itu ia bagikan di halaman Facebooknya.
Baca: Mantan Suami Rina Nose Bikin Video Curhat ala Mpok Alpa, Sebut Dibenci Orang Satu RT
Keluarga pasien meminta kepada pihak puskesmas untuk dapat membawa jenazah pulang ke kampung halaman menggunakan mobil ambulans.
Namun pihak puskesmas tak memberikannya dengan alasan kunci mobil tidak ada.
Alhasil, keluarga harus membawa jenazah dengan tandu dan berjalan hingga sejauh 7 KM.
Baca: Ketel Uap Pabrik Tahu Meledak, Anak Bos Jadi Korban
"Hari ini tgl 1/ 02/ 2018 salah satu warga desa sebuasi kampung hilinitaya meninggal dunia di puskes Pulau Tello, pihak keluarga mmnta kpd puskesmas untuk dipakai mobil ambulance yg ada di Pulau Tello untk mmbwa jenajah tsb,tetapi pihak puskesmas mmbrkan alasan kunci mobil tsb tidak ada dan trpaksa jenajah dibawa dikampung dgn mggunakan tenaga berjln kaki spnjang 7 KM," tulis Faomasi Hondro.
Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 6 ribu kali dan mendapatkan berbagai komentar.
Nurmita Johan, "Ironis sangat sudah NKRI ini"
Sri Ariyanti, "Ga heran ms dulu waktu almarhum bapak saya meninggal malah ada pihak rs yg blng karungin aja jenajahnya."
Eko Sujiantoro, "Kunci mobil kok nggak ada..... mobil dines lagi ! Emang ngumpet kemana itu kunci ? Cari alasan yang kelihatan pinter dikit lah....... mobilnya dimakan ayan apa mobilnya dimakan rayap gitu lho.....!"
Simak video di atas.(Tribun-Video.com/Sigit Ariyanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.