Besok Terakhir, Ini Tahapan Pemblokiran Jika Pengguna Seluler Tak Registrasi Ulang Kartu
Setelah tanggal 30 April 2018, kartu yang belum diregistrasi ulang akan dinonaktifkan oleh operator.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Rabu (27/2/2018) besok merupakan hari terakhir registrasi ulang kartu seluler yang menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Lalu bagaimana kalau pengguna kartu seluler tidak melakukan registrasi?
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, pihaknya akan melakukan pemblokiran bertahap.
Tahap pertama berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Maret 2018. Selama masa itu, pelanggan yang tak melakukan registrasi tidak bisa melakukan panggilan keluar dan SMS keluar.
"Kalau 31 Maret dia juga tidak lakukan registrasi maka sudah tidak bisa telepon keluar, tidak bisa SMS, tapi masih bisa terima SMS dan panggilan telepon," kata Ramli melalui keterangan resminya, Selasa (27/2/2018).
Baca: Harta Warisan Kini Dibidik Petugas Pajak
Baca: Pegawai Waskita Karya dan Virama Karya Jadi Tersangka Insiden Proyek Tol Becakayu
Kemudian, tahapan pemblokiran kedua, yakni mulai dari 1 April hingga 15 April 2018, pengguna yang masih belum melakukan registrasi tidak bisa melakukan layanan telepon keluar, telepon masuk SMS keluar dan SMS masuk.
"Setelah itu ditutup telepon masuknya gak bisa, SMS masuk gak bisa, telepon juga, tetapi pakai internetnya masih jalan," tutur Ramli.
Selama masa tersebut, asal sudah melakukan registrasi ulang, maka kartu atau sim card-nya bisa langsung diaktifkan.
Setelah tanggal 30 April 2018, kartu yang belum diregistrasi ulang akan dinonaktifkan oleh operator.