Bocorkan Data Pengguna, Facebook Hanya Kena Sanksi Teguran Tertulis
Meski kebocoran data termasuk salah satu pelanggaran berat, pemerintah hanya memberikan teguran tertulis ke perusahaan raksasa tersebut.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Ahmad Febrian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kebocoran data pengguna asal Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatilka Rudiantara Kamis (5/4/2018) kemarin memanggil perusahaan tersebut.
Facebook diwakili oleh Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari.
Meski kebocoran data termasuk salah satu pelanggaran berat, pemerintah hanya memberikan teguran tertulis ke perusahaan raksasa tersebut.
Padahal ada sanksi lain yang lebih berat, yakni hukuman badan maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Baca: Pengusaha Truk dan Karoseri Wajib Tahu, Kini Kemenhub Batasi Muatan dan Perketat Dimensi
Baca: Ngetes Pasar, Truk Baru Kuzer Ditargetkan Terjual 1.500 Unit
Memang Kominfo telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolri menganalisis kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data Facebook pengguna Indonesia.
Menkominfo sebut Facebook terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar
Kewajiban lain, berkanaan dengan digunakan untuk apa data pribadi pada Cambridge Analytics, Rudiantara meminta audit yang dilakukan oleh Facebook dan diberikan hasilnya.
Ruben Hattari yang hadir bersama Menteri Kominfo saat memberikan keterangan pers menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyerahkan hasil audit secara menyeluruh kepada pemerintah.