Rudiantara : Tidak Registasi Kartu Sampai Malam Ini, Besok Nomor Hangus
Rudiantara menegaskan waktu yang diberikan kepada pengguna kartu sudah terlalu lama sejak Oktober 2017
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara baru saja mengumumkan kalau tidak ada perpanjangan masa registrasi kartu seluler.
Maka, pengguna kartu yang tidak melakukan registrasi sampai pukul 23.59 malam ini (30/4/2018) nomor simcard yang digunakan akan hangus atau tidak bisa digunakan lagi.
"Enggak bisa registasi lagi. Kalau nomor lama gak bisa. Gak bisa (sama sekali) karena memang jadwalnya kan 30 April kalau belum dilakukan," kata Rudiantara saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (30/4/2018).
Rudiantara menegaskan waktu yang diberikan kepada pengguna kartu sudah terlalu lama sejak Oktober 2017 lalu sehingga tidak ada lagi perpanjangan waktu registrasi.
"Intinya tidak ada perpanjangan lagi, kan sudah lama," ungkap Rudiantara.
Dengan keputusan tersebut, sisa waktu registrasi hanya tersisa beberapa jam lagi dan berikut csra registrasi kartu bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi dengab Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pertama, bagi pengguna kartu pra bayar seluler Indosat, Smartfren, dan Tri yang sudah aktif cukup mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
Baca: Block Party Latigo Village dan Menteng Village, Paramount Tawarkan DP 5 Persen
Untuk pengguna XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK.
Sedangkan untuk Telkomsel dengan mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Kedua, untuk pelanggan baru mendaftar juga memiliki format pendaftaran yang berbeda-beda.
Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK.
Kemudian untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK dan Telkomsel, dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.
Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator dan website operator untuk melakukan registrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.