Menteri Rudiantara Dukung Gojek Polisikan Penyebar Hoax
Rudiantara menilai program registrasi ulang kartu prabayar bakal memudahkan penegak hukum mencari penyebar kabar hoax.
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai program registrasi ulang kartu prabayar bakal memudahkan penegak hukum mencari penyebar kabar hoax.
Program dari Kominfo ini merupakan upaya pemerintah melindungi publik dari penyalahgunaan nomor telekomunikasi.
”Dengan selesainya program re-registrasi prabayar, diharapkan penegak hukum mudah mencari penyebar hoax ini,” kata Rudiantara yang akrab dipanggil Chief RA.
Hoax yang dimaksud Rudiantara adalah pesan berantai via Whatsapp yang menyebutkan makanan yang dipesan melalui layanan Go-Food dibubuhi racun. Praktis pesan bohong itu merugikan mitra driver dan pelanggan.
”Kami dukung Gojek melapor ke polisi,” tegasnya.
Terlebih, sambung Rudiantara, menyebarkan kabar hoax melalui sosial media atau aplikasi pesan instan adalah tindakan kriminal yang bertentangan dengan UU ITE.
Baca: Cerita Menteri Rudiantara yang Andalkan GoFood ketika Ingin Santap Nasi Kuning
Sebelumnya, Gojek berinisiatif melaporkan penyebaran hoax tersebut ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (17/5/2018).
Langkah Gojek itu semata-mata sebagai upaya melindungi mitra driver dan pelanggan.
”Ini menyangkut kesejahteraan mitra kami, melindungi mitra kami yang bekerja keras melayani pelanggan dan menafkahi keluarganya,” ujar Michael Reza Say, Vice President Corporate Affaris Gojek Indonesia.
Dia berharap polisi dapat bertindak cepat agar kabar hoax yang merugikan itu dapat diatasi.
”Sejauh ini belum berdampak tapi kalau dibiarkan terus-menerus dikhawatirkan bisa berdampak,” tukas Michael.