Cabut Layanan Bolt dan First Media, Kominfo Koordinasi dengan Kemenkeu
Kominfo dan Kemenkeu tengah membahas mekanisme pembayaran yang akan dilakukan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux pada pemerintah.
Editor: Fajar Anjungroso
Ia pun tidak memberikan jawaban pasti kapan proses pembayaran tunggakan BHP ini akan rampung.
"Bukan berarti SK batal dikeluarkan, karena masih ada waktu sampai jam 24.00 nanti malam dan masih proses tanda tangan. SK juga belum dikeluarkan. Pokoknya tunggu sampai 24.00 hari ini, kita akan cabut izin atau seperti apa kami sedang koordinasi dengan Kemenkeu," kata Nando.
Izin penggunaan frekuensi pita 2,3 Ghz milik Bolt sendiri sejatinya akan dicabut hari ini oleh Kominfo.
Hal tersebut dilakukan karena PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) memiliki tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi kepada pemerintah senilai miliaran rupiah.
PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabut Gugatan, First Media Ajukan Proposal Bayar Tunggakan Bolt"