Penyelesaian Utang Belum Jelas, Layanan Bolt 4G LTE Resmi Distop
PT First Media Tbk masih menunggu penyelesaian masalah pembayaran tunggakan utang yang saat ini tengah dibahas bersama Kementerian Komunikasi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT First Media Tbk masih menunggu penyelesaian masalah pembayaran tunggakan utang yang saat ini tengah dibahas bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Keuangan.
Namun, untuk sementara waktu, First Media menutup layanan Bolt 4G LTE, baik isi ulang maupun pembelian paket baru.
"Perseroan memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan," demikian bunyi keterangan tertulis dari First Media yang diterima pada Rabu (21/11/2018).
Layanan Bolt dihentikan hingga First Media mendapat arahan dan persetujuan Kemenkominfo untuk mengaktifkan kembali izin frekuensi.
Semua kegiatan dan tindakan Perseroan saat ini dilakukan dengan menempatkan kepentingan pelanggan sebagai prioritas utama.
First Media menekankan bahwa lisensi layanan telekomunikasi nirkabel yaitu Broadband Wireless Access 2,3Ghz untuk Bolt terpisah dari lisensi TV Kabel dan Fixed Broadband Internet berbasis kabel.
Layanannya dioperasikan PT Link Net Tbk dengan menggunakan merek dagang First Media. First Media memastikan bahwa TV kabel dan layanan internet First Media tak terpengaruh masalah frekuensi.
"Layanan tersebut terjamin aman dan tetap beroperasi seperti biasa," tegas First Media.
First Media menyebut perseroan telah sepenuhnya mengusahakan dan mewujudkan komitmen dalam pembangunan jaringan Broadband Wireless Access (BWA) dan penyediaan layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Laporan Kinerja Operasi (LKO) dan evaluasi lima tahunan.
Terkait permasalahan belakangan ini, pada Jumat (16/11/2018), Perseroan telah mengajukan proposal penyelesaian kepada Kemenkominfo untuk mencapai solusi dan kesepakatan.
Baca: Bila Jadi Dicabut, Frekuensi Bolt Bisa Dikuasai Operator Lain
Kemenkominfo sebelumnya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan maupun teguran informal ke perusahaan-perusahaan yang menunggak utang itu.
Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang harus dicabut izin penggunaannya.
Tiap tahunnya masing-masing perusahaan dibebankan biaya penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.
Frekuensi 2,3 GHz milik First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten.
Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Serta Jasnita di Zona 12 Sulawesi bagian Utara. Tagihan sejak 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan First Media adalah Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.
Kepala Bagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfo Fauzan Priyadhani menyebutkan, ketiga perusahaan tersebut telah menunggak biaya penggunaan selama tiga tahun, yakni 2016-2018.
"Tagihan tahun 2018, jatuh temponya Sabtu kemarin ya, jadi sekarang tunggakannya untuk tiga tahun, nilai tunggakannya masih harus diperiksa lagi, tapi untuk First Media kurang lebih ada senilai Rp 490 miliar, dan Internux Rp 438 miliar," kata Fauzan.