Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Tunggakan Rp 463 M Belum Kelar, Rudiantara Pikirkan Nasib Pelanggan Bolt

Rudiantara menyampaikan akan berfokus pada kepentingan pelanggan dalam kasus utang PT Internux atau Bolt.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tunggakan Rp 463 M Belum Kelar, Rudiantara Pikirkan Nasib Pelanggan Bolt
Warta Kota
Bolt Powerphone 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyampaikan  akan berfokus pada kepentingan pelanggan dalam kasus utang PT Internux atau Bolt.

Bolt belum membayar biaya penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) sejak 2016 hingga 2018 senilai Rp 463 miliar.

Pria yang akrab disapa Chief RA menyampaikan beberapa hari lalu turun ke lapangan untuk memastikan Bolt tidak melakukan penjualan lagi.

Dia juga meminta Bolt untuk bisa menyiapkan sistem bagi pelanggan yang masih memiliki sisa pulsa agar tidak merasa dirugikan.

“Prinsipnya orang tidak bayar ya harus bayar utang, sudah. Sekarang kami harus fokus kepada pelanggan, nah mungkin dalam waktu dekat sudah kelar. Kalau frekuensinya sudah tidak dipakai tinggal sekarang masalah pelanggan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12).

Baca: Penyelesaian Utang Belum Jelas, Layanan Bolt 4G LTE Resmi Distop

Dia menyampaikan masalah mengenai pelanggan ini harus diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan hingga dua bulan ke depan.

Kalau dari sisi frekeunsi, dirinya memastikan Bolt sudah tidak lagi menggunakan frekuensi, namun terkait dengan pencabutan izin dirinya menyatakan nanti akan direview setelahnya.

BERITA REKOMENDASI

“Ini baru masalah frekuensi, kalau izin di PPI. Frekuensi dulu baru izinnya, kan harus bertahap kalau orang punya izin tetapi tidak ada frekuensi dan pelanggan ya sudah selesai, untuk apa lagi? Berarti (pencabutan) operasinya nanti tahap berikutnya,” lanjutnya.

Baca: Didatangi dan Dimaki Tukang Kredit Mobil Saat Syuting, Billy Syahputra: Lu Mau Mempermalukan Gua?

Dalam proposal perdamaian, Bolt berpeluang membayar utang Kominfo hingga 30 tahun pascahomologasi atau hingga 2048.

Terkait putusan homologasi tersebut, Rudiantara mengatakan masih mengajukan banding terkait putusan tersebut. “Mereka menawarkan proposal dengan cicilan yang baru, tentu itu kewenangan bukan di saya tetapi Kemenkeu,” tutupnya.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Bolt belum juga membayar tunggakan frekeunsi Rp 463 miliar

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas