Maraknya Broadcast SMS Lewat Fake BTS Jelang Pemilu, Ini Kata BRTI
Tersebarnya konten negatif melalui SMS palsu atau blast SMS semakin tinggi jumlah ketika menjelang pemilihan umum 17 April yang lalu.
Penulis: Hendra Gunawan
Masyakarat yang memiliki alat fake BTS ini melakukan intersepsi jaringan operator telekomunikasi tertentu disekitar BTS yang dekat dengan alat fake BTS tersebut.
Baca: Djindar Rohani Bedah Buku Santri Profesional Mendunia Di Depan Siswa-Siswi Muhammadiyah
Baca: Update Quick Count Litbang Kompas: Jokowi-Maruf 54,43 Persen, Prabowo-Sandiaga 45,57 Persen
"Jadi fake BTS ini memancarkan frekuensi seolah-olah BTS operator. Padahal sesungguhnya ini murni tanpa melalui core atau billing sistim operator. Mereka melakukan intersepsi diantara BTS dan pelanggan telepon selular,"terang Agung.
Lintas Kementrian Dibutuhkan untuk Tekan Peredaran Fake BTS
Hingga saat ini alat fake BTS masih dijual bebas di beberapa toko IT offline dan penjualan online dengan harga pukuhan juta rupiah. Agung menjelaskan, sebenarnya fake BTS itu merupakan alat ilegal dan tidak pernah diperkenalkan oleh regulator.
Karena sudah meresahkan masyarakat, kini Kominfo dan BRTI melarang penjualan fake BTS ini. Pelarangan ini sama seperti penjualan jammer dan pengguat sinyal
Melihat maraknya penjualan fake BTS ini di toko IT offline dan e-commerce, Dr.Ir. Mohammad Ridwan Effendi MA.Sc. Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB meminta agar Kominfo segera menindak para penjual perangkat fake BTS maupun pelaku broadcast SMS yang menggunakan perangkat telekomunikasi ilegal tersebut.
“Karena ini sudah mengarah ke tindak pidana yang tertuang dalam UU ITE, sudah seharusnya Kominfo dan kepolisian dapat segera menindak pengguna broadcast SMS yang menggunakan fake BTS tersebut. Sebab para pelaku sudah menyebarkan berita yang tidak benar dan membuat masyarakat resah,”terang Ridwan.
Agar peredaran perangkat broadcast SMS yang menggunakan fake BTS di masyarakat berkurang, Ridwan meminta agar Kominfo dapat bekerjasama dengan Kementrian Perdagangan untuk dapat melarang masuk dan beredarnya fake BTS tersebut.
Menurut Ridwan, langkah pemblokiran dan pelarangan yang dilakukan oleh Kominfo tak akan berarti jika tak dibarengi dengan pelarangan impor alat-alat IT seperti fake BTS tersebut.