Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Haramkan PUBG dan Game Sejenisnya

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan gim PUBG beserta gim sejenisnya. Berikut ini alasannya!

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Haramkan PUBG dan Game Sejenisnya
Ist
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan gim PUBG beserta gim sejenisnya. Berikut ini alasannya! 

Larangan Bermain Dicabut

Pemerintah Gujarat melarang permainan PUBG Mobile karena dianggap berdampak buruk terhadap perilaku, perbuatan, dan perkataan bagi yang memainkan.

Bahkan, para pendidik dan orang tua menilai bahwa PUBG Mobile dapat memicu kekerasan dan membuat para pelajar tak memperdulikan pelajaran sekolah.

Dilansir oleh BuzzFeedNews pada Jumat (31/5/2019), pelarangan bermain PUBG di Ahmedabad telah dicabut tak lama setelah penangkapan Ansari pada bulan maret lalu.

Pencabutan tersebut terjadi karena siswa sekolah sudah melewati tahap ujian nasional, sehingga tidak ada ancaman dari game PUBG Mobile yang bisa mengganggu konsentrasi belajar siswa.

Baca: Pria Ini Kaget Istri Mudanya Minta Cerai karena Minta Istrinya Itu Berhenti Main PUBG

Pencabutan pelarangan bermain PUBG terjadi karena ada desakan dari pihak yang mewakili kaum pemuda India.

Penangkapan karena bermain PUBG merupakan penangkapan atas hal yang konyol dan hanya akan mempengaruhi catatan kriminal, hingga dampak psikologis yang dialami.

BERITA REKOMENDASI

Kepolisisan Gujarat sempat meringkus setifaknya 21 remaja saat peraturan pelarang bermain PUBG Mobile berlaku di India.

Karena banyaknya larangan dan protes akan game PUBG Mobile, Tencent selaku pengembang mengeluarkan fitur yang memberlakukan batasan waktu bermain maksimal 6 jam setiap hari.

(Tribunnews.com/ Renald)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas