Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kemenperin Harus Turun Tangan Cegah Maraknya Cloning IMEI

Saat ini dengan software yang ada di Google Play Store, HP yang baru dan aktif pun bisa dicloning dengan mudah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemenperin Harus Turun Tangan Cegah Maraknya Cloning IMEI
Tribunnews/Miftah
Tampilan IMEI yang terdaftar di database Kemenperin 

BRTI menerima informasi ada IMEI yang aktif pada saat yang bersamaan di beberapa perangkat telekomunikasi.

Adanya beberapa perangkat yang aktif pada saat yang bersamaan dengan satu IMEI, menunjukan bahwa perangkat telekomunikasi tersebut menggunakan IMEI cloning.

Saat ini BRTI beserta Kominfo melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos dan Informatikaingin agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dapat bertindak aktif.

Ketika ditemukan banyak perangkat telekomunikasi yang menggunkana IMEI cloning, maka Kemenperin dapat memanggil vendor HP tersebut.

Baca: Ketahuan Berkomunikasi dengan Pengacara SAT, MA Putuskan Hakim Perkara BLBI Langgar Etik

Seharusnya Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI bisa meminta agar Kemenperin bisa minta kepada vendor HP di global untuk melakukan lock IMEI di satu perangkat saja.

“Jadi yang dikenakan sanksi harusnya vendornya bukan masyarakat. Karena vendor memiliki tanggung jawab untuk melakukan lock IMEI di perangkat. Sama seperti kartu kredit yang menggunakan chip. Harusnya vendor handset bisa melakukan seperti itu tanpa bisa di-cloning. Itu tugas pak Hadiyana dan Kemenperin,” kata Agung.

Selain Kemenperin, menurut Agung seharusnya Kementrian Perdagangan dapat bertindak aktif dalam membantu menekan peredaran perangkat telekomunikasi ilegal.

Berita Rekomendasi

Misalnya membuat sertifikasi terhadap toko-toko penjual perangkat telekomunikasi.

Tujuannya agar masyarakat tau dimana membeli HP yang legal. Sehingga masyarakat juga diedukasi untuk membeli HP yang legal.

“Jadi pasca post border, seluruh kementrian baik itu Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian dan Kementrian Keuangan dapat melakukan pencegahan terhadap masuknya perangkat telekomunikasi ilegal," katanya.

Agung menambahkan, saat ketika kementerian tersebut telah melakukan tugasnya, Kominfo sebagai penjaga gawang terakhir dalam menekan masuknya perangkat telekomunikasi ilegal.

"Jadi bukan Kominfo dan operator telekomunikasi yang di depan,” kata Agung.    

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas