Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Blokir IMEI Mestinya Diberlakukan Pada Tingkat Penjual, Bukan Pengguna

Pemerintah juga bisa meningkatkan pengawasan masuknya HP ilegal mulai dari pelabuhan hingga toko.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Blokir IMEI Mestinya Diberlakukan Pada Tingkat Penjual, Bukan Pengguna
PhoneArena
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- Maraknya penggunaan International Mobile Equipment Identity (IMEI) cloning dan IMEI yang berasal dari perangkat telekomunikasi yang sudah rusak (zombie) dipastikan akan menghambat jalannya RPM Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Selular pada Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Heru Sutadi mengatakan, penggunaan IMEI cloning dan zombie di Indonesia bukanlah cerita yang baru.

Lanjut Heru, sejak ia menjabat sebagai komisioner BRTI periode 2009-2011, sudah banyak perangkat telekomunikasi yang menggunakan IMEI cloning dan IMEI yang berasal dari perangkat telekomunikasi yang sudah rusak.

“Sebenarnya sudah sejak lama peredaran IMEI cloning dan zombie di Indonesia. Ini dibuktikan dengan banyaknya HP tanpa IMEI masuk ke Batam dan Tanjung Priok. Sekarang anda pergi ke Batam bisa membeli HP seolah-olah asli namun IMEI menggunakan yang cloning. Harganya juga murah,” terang Heru.

Jika sistem pengendalian HP ilegal yang menggunakan metode blokir IMEI tetap berjalan, Heru memastikan banyak masyarakat yang dirugikan. Sejatinya pengendalian HP ilegal ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara.

Baca: Ketua MPR RI Mengerucut ke Bambang Soesatyo, Hanya Fraksi Partai Gerindra yang Menolak

Baca: Pepsi Sudah Hilang dari Gerai Minimarket Sejak Dua Bulan Lalu

Baca: Sudah Go Internasional, Cinta Laura Ungkap Kemiripannya dengan Angelina Jolie, Miliki 3 Sifat Ini

Sebab sampai pemerintah belum membangun sistim yang dapat mepermudah masyarakat melakukan pengecekan apakah HP yang dibelinya itu legal atau tidak.

“Harusnya sistim blokir dikenakan di tingkat penjual. Bukan di tingkat pembeli. Tidak pernah ada preseden konsumen yang dihukum. Kalau pemerintah mau menindak ya ke tokonya.

BERITA REKOMENDASI

Harusnya pemerintah memiliki data white list. Pemerintah juga bisa meningkatkan pengawasan masuknya HP ilegal mulai dari pelabuhan hingga toko. Sehingga semua pintu masuk HP ilegal bisa diawasi. Jika yang diblokir dari tingkat operator maka yang akan dirugikan adalah konsumen,”papar Heru.

Pemerintah mungkin bisa mempertimbangkan membuat sistim whitelist dengan memasukan data IMEI dari tanda pendaftaran produk (TPP) impor dan produksi. Masyarakat yang ingin membeli HP baru dapat melakukan pengecekan dan mendaftarkan IMEI di sistim yang dibangun oleh pemerintah.

Jika validasi dan registrasi IMEI tersebut tidak dilakukan atau tidak sesuai dengan data TPP impor dan TPP produksi, maka HP tersebut tidak bisa dipergunakan di sistim operator Indonesia.

Heru mengingatkan kepada Kominfo bahwa kewenangan Kominfo yang tertuang dalam UU telekomunikasi hanya sampai pada menerbitkan sertifikasi perangkat telekomunikasi.

Sehingga seluruh perangkat telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Heru mengingatkan kewenangan Kominfo tidak sampai ke tata niaga HP.

Apalagi melakukan blokir HP. Menurut Heru sebenarnya pencegahan HP ilegal tugas dari aparat bea cukai, Kementrian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

“Jika mereka bekerja maksimal maka masuknya HP ilegal pasti tak akan pernah ada. Jika ada kebocoran, maka yang dimonitoring itu yang ada di toko. Termasuk toko online. Karena yang diuber pemerintah hanya PPn saja. Tidak ada bea masuk impor bagi HP yang diproduksi di luar negeri. Sehingga pengendalian peredaran ponsel di masyarakat bersifat preventif bukan korektif melalui pemblokiran,”kata Heru.

Lanjut Heru, blokir IMEI seharusnya hanya untuk HP curian. Sehingga masyarakat tidak dibuat susah dan operator tidak disibukan dengan urusan blokir. Mantan komisioner BRTI ini meminta agar cara berfikir pemerintah dalam mencegah masuknya HP ilegal harus diubah dengan membuat sistim pengawasan di toko sebelum masyarakat membeli HP.

Jika Kominfo tetap ngotot membuat kebijakan yang diluar kewenangan Kominfo, Heru memperkirakan Kominfo berpotensi melakukan penyalahgunaan kekuasaannya. Sehingga regulasi yang dibuat oleh Kominfo sangat mungkin digugat (class action) di pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas