Cara Cek HP Resmi atau BM di imei.kemenperin.go.id: IMEI Tak Terdaftar, HP Akan Diblokir April 2020
Simak cara cek apakah IMEI HP-mu terdaftar di situs imei.kemenperin.go.id. Bila tidak terdaftar, HP-mu ilegal alias BM akan diblokir per April 2020.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Simak cara cek apakah IMEI HP-mu terdaftar di situs imei.kemenperin.go.id. Bila tidak terdaftar, HP-mu ilegal alias BM akan diblokir per April 2020.
TRIBUNNEWS.COM - Bila suatu saat HP-mu sama sekali tidak bisa digunakan alias hang, artinya ponselmu kena blokir oleh pemerintah.
Ya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memblokir peredaran ponsel ilegal alias black market (BM) di Indonesia.
Mekanisme pemblokiran HP BM menggunakan deretan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai acuan.
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Baca: Pemerintah Resmi Tanda Tangani Peraturan Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal, Baru Dimulai April 2020
Baca: Ponsel BM Tak Bisa Lagi Dipakai Mulai April 2020 Saat Aturan Blokir IMEI Mulai Berlaku
Anda dapat mengecek apakah IMEI di ponselnya, terdaftar atau tidak lewat mesin identifikasi milik Kemenperin.
Bila terdaftar, selamat, ponsel Anda masih bisa dipakai alias HP Anda asli, resmi!
Bila tidak, artinya ponselmu ilegal alias BM, siap-siap saja diblokir dan berakhir jadi barang rongsokan.
Cara cek IMEI di ponsel dan link situs Kemenperin bisa Anda akses di akhir berita.
Baca: Blokir Ponsel Black Market Lewat IMEI Mulai Berlaku April 2020
Baca: Aturan Baru Identifikasi IMEI Resmi Diteken, Pengguna Ponsel Tak Perlu Khawatir
Diketahui, Kemenperin menggandeng dua kementerian lain, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberantas peredaran ponsel BM.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Sementara Kemenkominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal.
Kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.
Aturan terkait pemblokiran HP ilegal ini pun telah disahkan lewat Peraturan Menteri yang diketok pada Jumat (18/10/2019).