Cara Cek HP Resmi atau BM di imei.kemenperin.go.id: IMEI Tak Terdaftar, HP Akan Diblokir April 2020
Simak cara cek apakah IMEI HP-mu terdaftar di situs imei.kemenperin.go.id. Bila tidak terdaftar, HP-mu ilegal alias BM akan diblokir per April 2020.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Meski baru disahkan pertengan bulan ini, aturan tersebut baru akan mulai berlaku dalam waktu enam bulan ke depan.
Dengan kata lain, pelaksanaan blokir ponsel BM dengan menggunakan IMEI baru akan dimulai pada April 2020 mendatang.
Kenapa baru diterapkan April 2020?
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara, pemerintah pun butuh waktu untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, sebab regulasi ini baru akan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri.
"Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," kata Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian.
Sementara itu, Menteri Perindustrian saat itu, Airlangga Hartarto pun mengatakan senada.
Menurutnya, pembeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan pribadi pun tidak perlu khawatir.
Sebab akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah.
Kendati demikan, Airlangga yang kini menjadi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, tidak menyebutkan kapan dan bagaimana proses registrasi IMEI tersebut akan dibuka.
Airlangga mengatakan, publik harus bersabar dan menunggu dalam waktu setengah tahun ke depan.
"Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga nggak masalah, karena bisa registrasi (IMEI)," kata Airlangga.
Cara Cek IMEI di Situs Kemenperin
IMEI merupakan kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler.