Pabrik iPhone Rekondisi Digerebek Polisi, Pelaku Kantongi Omset Rp 150 Juta
iPhone rusak itu kemudian direkondisi dengan komponen dan suku cadang bukan original iPhone.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang menggerebek pabrik iPhone rekondisi ilegal yang berada di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli iPhone dari berbagai tipe yang telah rusak dari Singapura, kemudian dibawa masuk ke Indonesia tanpa izin impor.
iPhone rusak itu kemudian direkondisi dengan komponen dan suku cadang bukan original iPhone.
"Komponen bukan original itu di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera," kata Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11/19).
Selain itu, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI, serta melengkapi iPhone rekondisi itu dengan kardus palsu. "Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp 150 juta," kata Ade.
Baca: Dirantai, Bocah 10 Tahun di Tangerang Selatan Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya
Dijelaskan Ade, kasus itu terungkap pada Jumat (15/11/19). Polisi mengamankan dua tersangka, yaitu R (25) dan WS (28). Sedangkan tersangka, M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ade mengatakan, iPhone rekondisi itu kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pabrik iPhone Rekondisi di Tangerang Digerebek Polisi"