Keberatan Kemenkominfo Tercantum di Situs Porno Nomor Satu Dunia PornHub
Hal itu dilakukan menyusul beredarnya tangkapan layar akun Kemenkominfo terpampang dalam situs pornhub.com.
Editor: Hasanudin Aco
Bahkan, dalam unggahan tersebut, akun bernama "Kemkominfo" telah terverifikasi dan memiliki tanda centang biru.
Melalui Siaran Pers Kemkominfo No 233/HM/ Kominfo/12/2019, Kemkominfo membantah memiliki akun dalam situs pornhub.com.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com," kata Nando melalui keterangan tertulis, Kamis (26/12).
Baca juga: Kemenkominfo Minta Masyarakat Bantu Perangi Pornografi
Menurut dia, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemenkominfo sejak 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan.
Hal itu sesuai aturan Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai langkah lanjutan, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.
Selain itu, Kemenkominfo telah mengirimkan surat resmi ke pengelola pornhub.com atas peristiwa ini.
"Kemenkominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," kata Nando.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tercantum di PornHub, Kemenkominfo Kirim Surat Keberatan dan Koordinasi ke Polisi"