Hari Ini, Pemblokiran Ponsel Blackmarket Mulai Diuji Coba
Jadwal uji coba ini mulanya dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari, namun mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (17/2/2020), pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (Black Market/BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI) hari ini. Uji coba rencananya akan dilakukan selama dua hari.
"Insyaa Allah (dilakukan hari ini)," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Mochamad Hadiyana, ketika dihubungi , Senin (17/2/2020).
Jadwal uji coba ini mulanya dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari, namun mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.
Hadiyana mengatakan, dalam uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, misalnya bagaimana menangani IMEI clonning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri.
Dihubungi secara terpisah, Henry Wijayanto, Head of External Communication XL Axiata mengonfirmasi rencana uji coba aturan IMEI di kantornya hari ini. Ia mengatakan uji coba dilaksanakan secara tertutup.
"Tertutup dengan Kominfo karena sifatnya masih teknis", jelasnya.
Sampel dummy
Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Akbar Said mengatakan, uji coba ini diikuti oleh lima operator di Indonesia. Uji coba juga akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).
Mesin tersebut digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM. Data yang akan digunakan dalam uji coba ini hanyalah sampel dummy. Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu,
Baca: Video Lucinta Luna Kambuh Jadi Viral, Pakar Mikro Ekspresi Soroti Beberapa Kejanggalan Ini
Blacklist dan whitelist
Uji coba ini juga akan mengimplementasikan dua mekanisme pemblokiran, yakni whitelist dan blacklist yang menurut informasi, akan disimulasikan oleh dua operator seluler.
Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register). Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak beberapa hari setelah membeli.
Sementara, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak, pada saat melakukan pembelian di counter handphone. Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum bertransaksi.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan pemerintah akan segera menimbang mekanisme pemblokiran mana yang akan dipilih nanti.
"Nah (keputusan) ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept. Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020).