Berikut Cara Cek Nomor IMEI Ponsel, Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di imei.kemenperin.go.id?
Nomor IMEI tersebut kemudian di cek pada database Kementerian Perindustrian melalui laman imei.kemenperin.go.id untuk tahu legal atau justru BM
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pada kotak penjualan ponsel biasanya di salah satu sisinya ada label yang menampilkan informasi identitas ponsel termasuk IMEI.
Cara di atas bisa dilakukan di semua ponsel baik Android maupun iPhone.
Khusus pada iPhone dan iPad, biasanya nomor IMEI tercantum di belakang ponsel.
Baca: 10 Tahun Tinggal di AS, Sarah Azhari Ceritakan Aktivitas Harian Selama Pandemi Virus Corona
Baca: Begini Kondisi Terkini Bocah Bergelatungan di Kawat Listrik, Selamatkan Diri Lompat ke Matras
Cek Status Ponsel di Laman Kemenperin
Setelah mendapatkan nomor IMEI, segera cek di database Kemenperin untuk mengetahui status perangkat Anda.
Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id, kemudian masukkan IMEI ponsel Anda.
Jika muncul tulisan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin' maka dapat dipastikan perangkat resmi.
Jika tidak terdaftar, maka dapat dikatakan ponsel Anda masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi alias Blackmarket (BM).
Dikutip dari Kompas.com, regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI akan mulai diimpelemtasikan pemerintah mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).
Ponsel yang nomor IMEI-nya yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan diblokir dan tidak akan mendapat jaringan dari operator seluler di Indonesia.
Bagaimana Jika IMEI Tidak Terdaftar?
Lantas bagaimana jika nomor IMEI ponsel tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian?
Bisa dikatakan ponsel Anda masuk indonesia melalui jalur tidak resmi alias BM.
Jika memang seperti itu, tenang saja, Anda tidak perlu panik.