Berikut Cara Cek Nomor IMEI Ponsel, Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di imei.kemenperin.go.id?
Nomor IMEI tersebut kemudian di cek pada database Kementerian Perindustrian melalui laman imei.kemenperin.go.id untuk tahu legal atau justru BM
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menekankan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut.
Artinya, regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.
Berdasarkan hal tersebut, jika Anda sudah menggunakan dan mengaktifkan (sudah terpasang kartu SIM) ponsel BM jauh sebelum hari ini, Sabtu (18/4/2020), Anda tidak perlu melakukan apa-apa.
Ponsel masih akan dapat berjalan dengan normal sebagaimana biasanya.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April, bisa digunakan sampai perangkat tersebut rusak," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, pada Februari lalu.
Bagaimana jika ponsel dibawa dari luar negeri?
Setelah aturan ini berlaku, semua ponsel yang dibeli atau dibawa dari luar negeri harus didaftarkan nomor IMEI-nya.
Kembali dikutip dari Kompas.com, pendaftaran ponsel bisa dilakukan melalui situs imei.kemenperin.go.id sebelum dikoneksikan dengan layanan operator seluler Indonesia.
Akan lebih aman jika pendaftaran melalui situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.
Apabila nomor IMEI tidak segera didaftarkan sebelum tersambung ke layanan operator, ponsel tersebut akan dianggap ilegal dan diblokir jaringan seluler.
Meski demikian, ponsel yang diblokir masih bisa terkoneksi dengan jaringan WiFi.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Conney Stephanie/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)