Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Langgar UU Persaingan Usaha, KPPU Tegas Tolak Usulan Satu Tarif untuk Layanan Telekomunikasi

Ikhsan semula mengusulkan agar tarif telekomunikasi dibuat seragam untuk semua operator telekomunikasi

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Langgar UU Persaingan Usaha, KPPU Tegas Tolak Usulan Satu Tarif untuk Layanan Telekomunikasi
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI - Menara telepon seluler. 

Komisioner KPPU ini mengatakan, lembaganya hanya akan mendukung penetapan formula tarif batas atas yang terjangkau bagi masyarakat. Tujuannya agar pelaku usaha menetapkan harga sesuai harga kewajaran yang tidak merugikan masyarakat.

“Sehingga jika ada pelaku usaha yang bisa memberikan harga yang murah bagi masyarakat, KPPU mempersilahkan. Dari pada KNPI mengusulkan penetapan satu tarif, lebih baik mereka membantu regulator telekomunikasi untuk segera membuat standar kualitas layanan. Tujuannya agar konsumen dapat mengerti harga yang dibelinya sesuai kualitas yang mereka terima. Jadi masyarakat bisa sadar kalau harga murah mungkin kualitas butut,” ujar Kodrat.

KPPU mempersilahkan regulator telekomunikasi untuk membuat standar kualitas layanan agar para operator ini dapat menetapkan harganya sesuai dengan kualitas layanan yang akan diberikan kepada masyarakat.

Biaya yang dikeluarkan oleh operator dalam memenuhi standar kualitas layanan adalah komponen penting dalam pembentukan harga yang nantinya akan ditawarkan ke konsumen. Karena itu, harga yang diberikan ke masyarakat sesuai dengan standar kualitas layanan yang akan diberikan operator ditambah dengan margin yang wajar.

“KPPU semangatnya tidak ada tarif fixed dan tarif batas bawah. Kami ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan kualitas yang sesuai dengan apa yang dibayarkan masyarakat. Biarkan masyarakat memilih operator sesuai dengan harga dan kebutuhan serta kualitas yang diharapkan. Badan Perlindungan Konsumen juga setuju dengan usulan kami agar regulator telekomunikasi membuat standar kualitas layanan yang nantinya akan menjadi penetapan harga layanan masing-masing operator,” terang Kodrat.

Sementara itu, Kominfo melalui Indra Maulana Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, juga mengatakan, Kominfo tidak dalam posisi untuk memihak ke salah satu pihak.

Pembangunan harus bersifat adil tidak hanya kepada konsumen tetapi juga kepada operator. Di satu sisi pemerintah wajib melindungi konsumen, sedangkan di sisi lain pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas