Langgar UU Persaingan Usaha, KPPU Tegas Tolak Usulan Satu Tarif untuk Layanan Telekomunikasi
Ikhsan semula mengusulkan agar tarif telekomunikasi dibuat seragam untuk semua operator telekomunikasi
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kodrat Wibowo Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak secara tegas usulan yang dihembuskan Ketua Bidang Infokom DPP KNPI Muhammad Ikhsan adalah mengenai tarif telekomunikasi yang seragam untuk semua operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia (satu harga untuk seluruh layanan telekomunikasi).
Alasannya, hal tersebut merupakan suatu kemunduran bagi ikilm persaingan usaha.
Ikhsan semula mengusulkan agar tarif telekomunikasi dibuat seragam untuk semua operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia (satu harga untuk seluruh layanan telekomunikasi).
“Kita tidak akan pernah setuju fixed price. Karena itu bertentangan dengan UU Persaingan Usaha. Fungsi pasar di industri telekomunikasi sudah berjalan dengan baik," ujar Kodrat Wibowo dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Rabu, 10 Juni 2020.
Dia menegaskan, jika ada pihak yang menginginkan harga fixed maka mereka meniadakan semangat persaingan usaha yang sehat. Padahal penciptaan persaingan usaha yang sehat sudah ada di dalam UU.
"Masak kita mau mundur seperti zaman orde baru yang semua dikontrol oleh negara. Indonesia bukan negara sosialis,” terang Kodrat dalam Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber pada dengan tajuk Urgensi Network Sharing Dalam RUU Omnibus Law Sektor Telekomunikasi di Babak New Normal.
Baca: Prediksi Faisal Basri, Rupiah Akan Melemah Lagi di Akhir Juni Pasca Puncak Covid-19
Selain menyayangkan pemikiran mundur yang malah muncul dari kalangan pemuda, Kodrat juga meningatkan, saat ini layanan telekomunikasi bukan lagi sebagai barang publik yang sepenuhnya dikuasai oleh Negara, penetapan harganya sudah diserahkan pada mekanisme pasar.
Baca: Faisal Basri Kritik Program PEN: Jangka Pendek dan Banyak Utang Negara Mengalir ke BUMN
Ini dibuktikan dengan sudah ada beberapa badan usaha yang menyelenggarakan layanan telekomunikasi dan memberikan tarif beragam. Seharusnya semua pihak yang terlibat dan/atau concern dengan industri telekomunikasi dapat memahami hal ini sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.
Baca: Beli Xpander di Bulan Juni, Ada Paket Pembiayaan Bunga Nol Persen Tenor 2 Tahun
Karena tak lagi barang publik yang dimonopoli negara, maka menurut KPPU penetapan tarif telekomunikasi sudah sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Kodrat mengatakan, saat ini yang masih dimonopoli dan penguasaannya sepenuhnya dikontrol oleh negara hanya BBM melalui Pertamina dan listrik melalui PLN.
Baca: Jaringan Diler Renault Andalan Mulai Kirim MPV Triber ke Konsumen
Sejatinya, penetapan satu tarif untuk layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia tidak mungkin diwujudkan karena terdapat juga keberagaman dalam hal luas wilayah yang dilayani dan infrastruktur yang tergelar antara satu operator dengan operator yang lain.
Dia mengatakan, kondisi ini menunjukkan masing-masing operator memiliki target penggelaran infrastruktur yang beragam antara satu dengan yang lain. Kecuali, negara ambil bagian dengan menentukan target penggelaran infrastruktur kepada seluruh operator dalam rangka meminimalisir perbedaan target tersebut.
Kodrat berpendapat dengan persaingan usaha yang sudah sehat, potensi masyarakat untuk mendapatkan tarif yang lebih murah sesuai dengan kebutuhannya akan bisa dicapai.
Komisioner KPPU ini mengatakan, lembaganya hanya akan mendukung penetapan formula tarif batas atas yang terjangkau bagi masyarakat. Tujuannya agar pelaku usaha menetapkan harga sesuai harga kewajaran yang tidak merugikan masyarakat.
“Sehingga jika ada pelaku usaha yang bisa memberikan harga yang murah bagi masyarakat, KPPU mempersilahkan. Dari pada KNPI mengusulkan penetapan satu tarif, lebih baik mereka membantu regulator telekomunikasi untuk segera membuat standar kualitas layanan. Tujuannya agar konsumen dapat mengerti harga yang dibelinya sesuai kualitas yang mereka terima. Jadi masyarakat bisa sadar kalau harga murah mungkin kualitas butut,” ujar Kodrat.
KPPU mempersilahkan regulator telekomunikasi untuk membuat standar kualitas layanan agar para operator ini dapat menetapkan harganya sesuai dengan kualitas layanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Biaya yang dikeluarkan oleh operator dalam memenuhi standar kualitas layanan adalah komponen penting dalam pembentukan harga yang nantinya akan ditawarkan ke konsumen. Karena itu, harga yang diberikan ke masyarakat sesuai dengan standar kualitas layanan yang akan diberikan operator ditambah dengan margin yang wajar.
“KPPU semangatnya tidak ada tarif fixed dan tarif batas bawah. Kami ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan kualitas yang sesuai dengan apa yang dibayarkan masyarakat. Biarkan masyarakat memilih operator sesuai dengan harga dan kebutuhan serta kualitas yang diharapkan. Badan Perlindungan Konsumen juga setuju dengan usulan kami agar regulator telekomunikasi membuat standar kualitas layanan yang nantinya akan menjadi penetapan harga layanan masing-masing operator,” terang Kodrat.
Sementara itu, Kominfo melalui Indra Maulana Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, juga mengatakan, Kominfo tidak dalam posisi untuk memihak ke salah satu pihak.
Pembangunan harus bersifat adil tidak hanya kepada konsumen tetapi juga kepada operator. Di satu sisi pemerintah wajib melindungi konsumen, sedangkan di sisi lain pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi.