Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

KPI: Uji Materi UU Penyiaran Lindungi Pelaku Industri Kreatif Nasional

Uji materi UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi dilakukan untuk melindungi dan menumbuhkan para pembuat konten

Editor: Sanusi
zoom-in KPI: Uji Materi UU Penyiaran Lindungi Pelaku Industri Kreatif Nasional
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis 

Presiden Komisi Penyiaran Dunia 2017-2018 ini mengatakan di berbagai negara telah diatur tentang penyiaran digital.

Para pembuat konten pun memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa menawarkan konten kepada pengiklan atau kontennya bisa dipakai di platform lain dengan copyright. Ada kontrak secara profesional, tidak sekedar di-upload.

"Mudah-mudahan nasionalisme kita bangkit di sini. Ayo dong Indonesia bangkit Ini bukan memberangus kreativitas. Jangan diadu domba," kata Yuliandre.

Dulu, kata dia, zaman sebelum UU Penyiaran, TV itu cuma ada 3. Namun, setelah UU Penyiaran muncul, TV baru yang muncul mencapai 1.106 TV. Ada TV lokal, TV berlangganan, free to air dan TV komunitas. Artinya, industri ekonomi bertumbuh.

Regulasi bisa menumbuhkembangkan industri-industri lokal. Sebagai contoh, TV free to air nasional diatur semua TV itu untuk minimum 60 persen konten Indonesia. Bila hal tersebut diterapkan di platform digital industri lokal, para kreatif pun akan bertumbuh.

"Bayangkan, kalau nggak diatur begini, tiba-tiba masuk platform asing di Indonesia, tapi dia hajar konten asing semua, toh mau bilang apa kita?," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KPI Nilai Uji Materi UU Penyiaran Justru Tumbuhkan dan Lindungi Pelaku Industri Kreatif Nasional

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas