KPI: Uji Materi UU Penyiaran Lindungi Pelaku Industri Kreatif Nasional
Uji materi UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi dilakukan untuk melindungi dan menumbuhkan para pembuat konten
Editor: Sanusi
Presiden Komisi Penyiaran Dunia 2017-2018 ini mengatakan di berbagai negara telah diatur tentang penyiaran digital.
Para pembuat konten pun memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa menawarkan konten kepada pengiklan atau kontennya bisa dipakai di platform lain dengan copyright. Ada kontrak secara profesional, tidak sekedar di-upload.
"Mudah-mudahan nasionalisme kita bangkit di sini. Ayo dong Indonesia bangkit Ini bukan memberangus kreativitas. Jangan diadu domba," kata Yuliandre.
Dulu, kata dia, zaman sebelum UU Penyiaran, TV itu cuma ada 3. Namun, setelah UU Penyiaran muncul, TV baru yang muncul mencapai 1.106 TV. Ada TV lokal, TV berlangganan, free to air dan TV komunitas. Artinya, industri ekonomi bertumbuh.
Regulasi bisa menumbuhkembangkan industri-industri lokal. Sebagai contoh, TV free to air nasional diatur semua TV itu untuk minimum 60 persen konten Indonesia. Bila hal tersebut diterapkan di platform digital industri lokal, para kreatif pun akan bertumbuh.
"Bayangkan, kalau nggak diatur begini, tiba-tiba masuk platform asing di Indonesia, tapi dia hajar konten asing semua, toh mau bilang apa kita?," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KPI Nilai Uji Materi UU Penyiaran Justru Tumbuhkan dan Lindungi Pelaku Industri Kreatif Nasional