Tanggapan Grab Terkait Adanya Potensi Kebocoran Data Pribadi di Singapura
Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC) Singapura, baru baru ini mendenda layanan transportasi online GrabCar
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC) Singapura, baru baru ini mendenda layanan transportasi online GrabCar sebesar 10 ribu dolar Singapura.
Dalam keterangannya, GrabHitch yang merupakan unit bisnis startup Grab dinilai telah melakukan update aplikasi yang membuat data bocor dan mengancam penyalahgunaan data pribadi.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Grab mengatakan keamanan data serta privasi penggunanya merupakan hal yang sangat penting.
"Kami memohon maaf atas kejadian yang telah mengecewakan mereka dalam hal ini terkait mengancam penyalahgunaan data pribadi," ucap Juru bicara Grab dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Menurut Grab, saat insiden ini ditemukan pada 30 Agustus 2019 pihaknya segera mengambil tindakan untuk melindungi data penggunanya.
"Kami juga telah melaporkan kejadian ini secara langsung kepada PDPC," ujar juru bicara Grab.
Untuk menghindari hal ini terulang kembali, Grab menerapkan proses yang lebih ketat, terutama yang berkaitan dengan pengujian proses TI.
"Selain itu kami juga melakukan pembaharuan prosedur tata kelola, dan juga melakukan architecture review pada source codes dan legacy application kami," kata Grab.