Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

19 Aplikasi yang Dapat Diakses dengan Kuota Belajar dari Kemendikbud, Termasuk WhatsApp

Daftar 19 Aplikasi Dapat Diakses dengan Kuota Belajar Gratis dari Kemendikbud, Termasuk WhatsApp dan Google Classroom, Berikut cara mendapatkannya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 19 Aplikasi yang Dapat Diakses dengan Kuota Belajar dari Kemendikbud, Termasuk WhatsApp
kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Rincian Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud 

- Microsoft Teams

- U Meet Me

- Zoom

Untuk lebih lengkapnya, silahkan cek di http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/ atau klik link berikut.

Cara mendapatkan kuota gratis dari Kemendikbud bagi Pendidik dan Peserta Didik

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selanjutnya, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).

BERITA REKOMENDASI

Operator selanjutnya menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sementara di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).

Selanjutnya, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang daftarkan dalam status aktif.


Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

"Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput," tutur Ainun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas