Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cara Mengganti Background Foto untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Langkah-langkahnya

Untuk menyelesaikan proses pemberkasan CPNS 2019, peserta wajib mengupload file pas foto berwarna merah, begini cara mudah edit backgroundnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Mengganti Background Foto untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Langkah-langkahnya
Belajar Photoshop
Cara Mengganti Background Foto untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Langkah-langkahnya 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil resmi diumumkan sejak 30 Oktober 2020, oleh masing-masing instansi.

Dikutip dari Surat Kepala BKN nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020, setelah pengumuman hasil seleksi, peserta CPNS yang dinyatakan lolos pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), wajib melanjutkan alur pendaftaran hingga proses pemberkasan.

Para calon pendaftar sebaiknya menyiapkan berkas-berkas data diri untuk diunggah ketika melakukan proses pemberkasan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Dokumen-dokumen pemberkasan yang harus diunggah di laman SSCN adalah sebagai berikut:

a. Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah.

b. Ijazah asli untuk kelulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

c. Transkrip asli

Berita Rekomendasi

d. Surat pernyataan 5 poin *(Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018)

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah

h. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)


i. DRH sudah ditandatangani.

Pas foto yang akan diunggah untuk proses pemberkasan harus memiliki latar belakang (background) berwarna merah.

Untuk mengubah warna background pas foto, Anda tidak perlu menggunakan berbagai macam aplikasi ataupun keahlian dalam bidang mengedit.

Berikut Tribunnews.com rangkum cara mengubah background foto dengan mudah:

1. Pertama siapkan file pas foto yang ingin anda ubah latar belakangnya di ponsel.

Download
Download 

2. Kemudian download dan instal aplikasi 'Stickit' di Play Store.

3. Buka aplikasi 'Stickit' yang sudah diinstal di ponsel.

Aplikasi Stickit
Aplikasi Stickit 

4. Lalu pilih Album, kemudian pilih foto yang ingin anda edit.

5. Kemudian sebelum melanjutkan mengedit anda akan diminta untuk memilih cara edit, maka pilih 'Smart Cut'

Edit Foto
Edit Foto 

6. Kemudian pilih tool FG pada bagian bawah bar, lalu tandai pada wajah.

7. Setelah itu pilih tool BG pada bagian bawah bar, tandai pada area background.

8. Kemudian anda akan diminta untuk memilih lagi, cukup pilih 'No, Skip Edge Refiner'.

9. Secara otomatis latar belakang akan hilang, kemudian tinggal pilih tool ' Fill BG' di bagian bawah bar, kemudian pilih 'Color Pattern' dan pilih warna yang diinginkan.

10. Secara otomatis, background foto akan berganti menjadi warna merah.

Anda hanya tinggal menyimpan foto yang telah diedit dengan memilih 'save image' di menu kiri atas, lalu klik oke.

Ganti Warna Background
Ganti Warna Background

Baca juga: CPNS 2019: Pengisian Daftar Riwayat Hidup Dibuka Mulai Besok, 6 November 2020, Berikut Panduannya

Baca juga: Pemberkasan CPNS 2019 Segera Dimulai, Ini Cara Isi Daftar Riwayat Hidup dan Dokumen yang Diunggah

Baca juga: Panduan Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2019, Ini Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Dalam proses pemberkasan, terdapat 3 langkah yang harus diikuti oleh peserta CPNS, sebagai berikut:

1. Mengisi daftar riwayat hidup (DRH)

2. Mencetak daftar riwayat hidup

3. Upload daftar riwayat hidup dan dokumen pemberkasan.

Pastikan Anda sudah benar ketika mengunggah data dan dokumen untuk pemberkasan di laman SSCN.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas