Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Asosiasi Fintech Pendanaan Fokus ke Penguatan Ekosistem Keuangan Digital

Hingga saat ini total penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI mencapai 153 perusahaan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Asosiasi Fintech Pendanaan Fokus ke Penguatan Ekosistem Keuangan Digital
EMERGING EUROPE
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAAsosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saat ini terus berbenah seiring semakin berkembangnya industri fintech peer to peer (P2P) lending di Tanah Air.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, fokus asosiasi ke depan dengan kepengurusan baru adalah mendorong AFPI terus menggenjot perannya sebagai penyedia layanan pinjaman online (fintech pendanaan) di Tanah Air.

Fintech pendanaan merupakan lembaga keuangan non-bank yang menawarkan solusi keuangan digital yang menjadi bagian dari ekosistem digital dengan menyasar masyarakat yang belum terlayani (underserved) dan UMKM yang belum tersentuh bantuan (underpenetrated) permodalan sektor perbankan.

"Para anggota AFPI yang merupakan penyelenggara fintech pendanaan perlu terus memperluas area layanannya hingga ke seluruh wilayah di Tanah Air," ujarnya usai rapat kerja AFPI via online di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Produk Fintech Berlomba-lomba Perkuat Transaksi Elektronik

Dia mengatakan, upaya tersebut perlu didukung dengan melakukan pemutakhiran sistem credit scoring yang lebih baik, serta berkolaborasi dengan institusi lain yang mendukung penyaluran pinjaman khususnya ke sektor UMKM.

Baca juga: Status Terdaftar Bakal Dihapus, OJK Minta Fintech Yang Masih Terdaftar Untuk Ajukan Perizinan,

Baca juga: Perusahaan Perenderan Cloud 3D Mendapatkan Pendanaan Rp 45 Miliar

Adrian menambahkan, melalui kolaborasi dengan digital ekosistem, penyelenggara dapat memotret profil risiko UMKM tersebut lebih komprehensif.

Mengacu pada penelitian DailySocial Research yang bekerjasama dengan AFPI, bertajuk "Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia" mencatatkan bahwa peminjam fintech pendanaan didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline.

Berita Rekomendasi

Pada fintech pendanaan klaster Syariah sebesar 70% UMKM online, klaster Produktif sebesar 42% UMKM offline dan klaster Konsumtif sebesar 64,1% UMKM offline.

“Kepengurusan AFPI yang baru ini diharapkan menjadi tim yang solid untuk menjalankan fokus utama organisasi untuk kemajuan industri, yang tentunya akan mewujudkan harapan bersama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui inklusi keuangan yang meluas,” tutur Adrian.

Juru Bicara AFPI Andi Taufan mengatakan, untuk mendukung terlaksananya fokus AFPI kedepan ini, para pengurus telah sepakat untuk bahu membahu mewujudkan cita-cita bersama asosiasi.

“Rapat kerja AFPI yang barusan digelar membahas program asosiasi kedepan dan bagaimana implementasinya. Tentunya perlu dukungan bersama, baik dari sesama anggota, regulator dengan regulasinya juga dari masyarakat termasuk lender dan borrower,” ujar Taufan.

Terkait dengan regulasi, lanjut Sunu, AFPI telah memberikan sejumlah masukan atas Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech P2P lending.

“Pada dasarnya, AFPI sangat mendukung langkah OJK untuk selalu mengembangkan dan memperbaiki regulasi yang ada. RPOJK fintech P2P lending ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas industri,” tambah Taufan.

Namun demikian, seperti dinyatakan Andi Taufan, secara garis besar RPOJK tersebut juga memiliki beberapa ketentuan yang dapat masih perlu dikoordinasikan dengan OJK untuk menjaga pertumbuhan industri fintech P2P lending dan inklusi keuangan yang diupayakan oleh penyelenggara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas