Asosiasi Fintech Pendanaan Fokus ke Penguatan Ekosistem Keuangan Digital
Hingga saat ini total penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI mencapai 153 perusahaan.
Editor: Choirul Arifin
Taufan menegaskan, RPOJK ini merupakan sebuah penantian yang diharapkan dapat memajukan serta mengembangkan inovasi pada sektor fintech pendanaan.
AFPI sangat mendukung langkah OJK untuk selalu mengembangkan dan memperbaiki regulasi yang ada serta dapat meningkatkan kualitas industri fintech P2P lending.
“Kami berharap RPOJK dapat dibuat dengan mengedepankan principal based approach sehingga dapat menghasilkan ketentuan yang mengedepankan esensi-esensi prinsipnya," ujar Andi Taufan.
Caranya, dengan pertimbangan bahwa penyelenggara tidak menghimpun atau mengelola dana masyarakat serta bisnis model penyelenggara yang bersifat start-up yang perlu dapat bergerak cepat dan efisien.
Hal yang sama diutarakan Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah.
Dia mengatakan, kepengurusan terbaru, RPOJK LPBBTI atau fintech P2P lending diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para penyelenggara maupun anggota dengan mendukung pengembangan fintech, mendorong inklusi keuangan.
Pengurus baru AFPI juga perlu membuka kemungkinan-kemungkinan pengembangan fintech juga memperluas pembiayaan sampai ke pelosok daerah di Indonesia.
Pihaknya terus mengembangkan industri LPBBTI. Sebagai langkah awal, AFPI pun telah bekerjasama dengan DailySocial untuk melakukan riset ‘Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia.’
Hingga saat ini total penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI mencapai 153 perusahaan.
Mereka terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna (konsumtif) dan syariah. Sebanyak 57 perusahaan fintech lending yang fokus di pinjaman sektor produktif, 30 startup di sektor konsumtif, dan 6 persen fokus ke pinjaman syariah, sisanya campuran.